Dipukul Hingga Pingsan dan Dicekoki Miras

Paman di Desa Tengganau, Cabuli Ponakan Hingga Hamil 4 Bulan

Paman di Desa Tengganau, Cabuli Ponakan Hingga Hamil 4 Bulan

ilustrasi.

Beritariau.com, Bengkalis – Pria bejat inisial ES (23) warga asal Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Bengkalis berurusan dengan Polisi, karena mencabuli anak dibawah umur disertai tindakan kekerasan hingga hamil.

Antara korban dan pelaku masih memiliki hubungan keluarga, dimana tersangka merupakan Ipar dari ibunya.

Hasil interogasi sementara terhadap pelaku yang dilakukan petugas, tersangka mengaku mengaku melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak dua kali.

Polisi mengungkap, perbuatan bejat pelaku pertama kalinya dilakukan di kebun sawit dan yang kedua di kamar korban.

Kapolres Bengkalis, AKBP Indra Wijatmiko melalui Kapolsek Pinggir, Kompol Meitertika menjelaskan, kronologis perbuatan keji pelaku berawal saat tersangka yang dirasuki setan tergiur melihat ponakannya itu.

Modusnya, pelaku mengajak korban memanen brondolan buah sawit. Sehingga langsung diiyakan korban, karena tidak menaruh curiga kepada pamannya tersebut.

"Pencabulan pertama dilakukan saat korban ikut ajakan pelaku memanen brondolan di sekitar kebun sawit," terang mantan Kapolsek Rumbai Pesisir ini.

Melihat korban sibuk memungut brondolan, nafsu pelaku yang sudah diubun-ubun langsung memukul bagian pundak korban dari belakang hingga tak sadarkan diri.
 
"Saat korban tidak sadarkan diri (pingsan), pelaku menyeret korban ke dalam semak-semak dan melampiaskan nafsu birahinya," sebut Maitertika.

Terbangun karena merasakan perih pada kemaluannya dan melihat pakaiannya sudah terurai terbuka, pelaku yang takut perbuatannya diketahui mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian itu.

Nasib malang korban kembali dialami korban, kali ini dilakukan di kamar korban, pada Sabtu (5/3/2022) lalu dengan mencekoki korban minuman keras hingga tak sadarkan diri.

Perbuatan pelaku yang kedua ini diketahui beberapa saksi dan langsung menanyakan keadaan korban serta memanggil saksi lainnya. Kemudian korban mengaku telah dicabuli pamannya.

"Hasil pemeriksaan ke bidan disebutkan korban tengah hamil dengan usia kandungan 4 bulan," ungkap Kapolsek.

Mendengar pengakuan anaknya dan hasil pemeriksaan bidan, ibu korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Pinggir. Kemudiam dilakukan pemeriksaan korban dan sejumlah saksi untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Pelaku kita tangkap Senin (18/4/22) kemarin dirumah mertuanya dijalan Bathin Muajolelo, Desa Pinggir, Kecamatan Pinggir, Bengkalis. Dan mengakui perbuatannya," ujar Maitertika.

Selain mengamankan pelaku, mantan turut diamankan sejumlah barang bukti berupa sehelai baju switer warna kuning, sehelai celana panjang kain warna abu abu, sehelai celana dalam warna pink,  dan sehelai bra warna pink.

Terhadap pelaku, Polisi menjerat dengan pasal 81 ayat 2 undang undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI Nomor 1, Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23, Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU Junto Pasal 76 huruf d, UU RI Nomor 35 tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak.***