Pemeriksaan Perdana Selama 12 Tahun
Babak Baru! Pengacara Sebut Polda Riau Buka Kembali Kasus Buku Nikah Palsu yang Libatkan Politisi AN

GISELLA KARTIKA (Kanan), Mantan Istri Politisi Riau Berinisial AN dan Pengacaranya Hamdani Erwin Manurung (Kiri) Di Mapolda Riau Saat Pemanggilan Perdana Oleh Penyidik Polda Riau Atas Laporannya 12 Tahun Silam terkait Dugaan Pemalsuan Buku Nikahnya Dengan Oknum Politisi Yang Kini Duduk di DPRD Riau Itu | Beritariau.com | Josua
Beritariau.com, Pekanbaru - 12 tahun berlalu, akhirnya, laporan dugaan pemalsuan Buku Nikah tahun 2010 lalu yang melibatkan oknum DPRD Riau, memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau akhirnya melakukan pemanggilan perdana terhadap Gisella Kartika, pelapor.
Gisella merupakan mantan istri Oknum DPRD Riau berinisial AN. 12 tahun silam, AN sendiri belum menjadi Politisi. Hanya dikenal sebagai Tokoh Pemuda Pekanbaru. Laporan dugaan Buku Nikah Palsu itu dilayangkan Gisellal dengan nomor laporan: 103/VI/2010 Reskrimum Polda Riau.
“Agenda kita hari ini, memenuhi pemanggilan Polda Riau dalam kasus pemalsuan buku nikah dan penggunaan akta nikah palsu. Atas surat kami tempo hari ke Polda, hari ini Polda Riau akan melanjutkan kasus itu,“ ucap Ketua Tim Penasihat Hukum Gisella Kartika, Hamdani Erwin Manurung, di depan Mapolda Riau, Senin (18/04/22).
Hamdani mengaku ini kali pertama kliennya, Gisella, diundang untuk memberikan keterangan di Polda Riau setelah kasus itu dilaporkan selama lebih kurang 12 tahun di Polda Riau.
Ditambahkannya, masalah ini merupakan kelanjutan kasus yang dilaporkan kliennya, Gisella, “Tetapi dari yang 12 tahun yang lalu ini yang pertama, “ katanya lagi.
Dibukanya kembali kasus itu, Gisella menyampaikan terimakasih kepada Kapolda Riau.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Bapak Kapolda Riau yang telah menindaklanjuti laporannya. Yang sudah menggantung sejak tahun 2010. Saya juga berterimakasih kepada masyarakat Riau, pemuda dan adik adik mahasiswa yang sudah mendukung saya,“ tutupnya.
Seperi diberitakan sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan buku nikah dan menggunakan akta nikah palsu dilaporkan Gisella. Seiring waktu berjalan penyidik Polda Riau sudah menetapkan seorang tersangka.
Namun anehnya, kasus itu mandeg sampai 12 tahun lebih dan belum terkonfirmasi apakah Surat Pemberitahuan Penghentian Perkara (SP3) sudah terbit.
Sementara itu, oknum pimpinan DPRD Riau berinisial AN dikonfirmasi Medium Pos melalui pesan WhatsApp (WA) menyambut baik pemanggilan Gisella itu.
“Bagus… Agar masalahnya cepat selesai,” jawabannya singkat. (*)

