Ketagihan Jualan Sabu di Kebun Sawit Orangtua

Ketagihan Jualan Sabu di Kebun Sawit Orangtua

ilustrasi | Dok Beritariau.com

Beritariau.com, Pekanbaru - Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah berhasil menangkap tiga orang petani atas dugaan mengedarkan dan memakai Narkotika jenis Sabu.

"Ketiga pelaku masing-masing berinisial berinisial HD alias Topan (40), A alias amri (41), dan AGN alias Ari (27)," kata Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi, Minggu (17/03/22).

Juliandi menceritakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat terkait maraknya transaksi Narkotika jenis sabu di kebun sawit milik orang tua tersangka HD.

Mendapati informasi tersebut, Senin (11/01/22) sore, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku di Jalan Parit Sungai 2 Kepenghuluan Balai Jaya Kota, Kecamatan Balai Jaya, Rohil.

Saat digeledah, HD alias Topan tengah membawa satu buah tas sandang warna biru berisikan 1 bungkus plastik warna hijau berisikan 1 bungkus plastik bening besar berisikan diduga narkotika jenis sabu.

Lalu, 1 bungkus plastik bening kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu, dan 1 bungkus pelastik bening besar berisikan sebanyak 50 plastik bening kosong, dan 1 unit timbangan digital.

Sedangkan AGN alias Ari kedapatan, membawa 1 buah tabung happydent yang berisikan, 1 bungkus plastik bening sedang berisikan diduga narkotika jenis sabu.

6 bungkus plastik bening kecil berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus pelastik bening besar berisikan sebanyak 40 plastik bening kosong, dan 1 unit timbangan digital.

"AGN menyimpan barang itu di dalam Jok sepeda motor miliknya," ucap Juliandi.

Selain mengamankan Pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 handphone Android warna biru merk oppo, 1 unit handphone Nokia warna hitam, 1 set alat hisap atau bong, 1 unit timbangan digital, dan 1 buah android merk Redmi warna biru.

"Saat dilakukan Tes urine tersangka hasilnya positif mengonsumsi Metaphetamine dan Amphetamine," tutur Juliandi.

Terhadap para tersangka, Polisi menjerat dengan Pasal 112 Jo 114 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)