Bobol Rumah Warga, Pemuda 25 Tahun Asal Pekanbaru Mendekam di PenjaraÂ

Pemuda Inisial HRP (25) ditahan tim satreskrim Polresta Pekanbaru | Foto : Humas Polresta Pekanbaru/Beritariau
Beritariau.com, Pekanbaru - Pemuda Inisial HRP (25) harus mendekam di balik jeruji. Ia ditangkap tim Polresta Pekanbaru karena melakukan Pencurian pemberatan (curat) di sebuah rumah warga yang berada di Jalan Rambutan III, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Sabtu (16/4/2022) mengatakan, HRP ditangkap kamis, (07/04/2022) sekira pukul 16.00 WIB.
Dia ditangkap usai pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Hotel Flozo, Jalan Mustafa Yatim, Pskanbaru. "Kami langsung tinjau lokasi dan berhasil tangkap pelaku," ungkapnya.
Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa handphone 1 unit merek realme C17 warna biru, satu helai baju, dan satu helai celana. "Untuk hasil curian telah dijual," katanya. (*)

