Polresta Pekanbaru Amankan 30 Motor Balap Liar

Beritariau.com, Pekanbaru – Tim Gabungan Polresta Pekanbaru, Sabtu malam hingga Minggu (20/3/2022) dini tadi menggelar razia balap liar. Sebanyak 30 sepeda motor terjaring dalam operasi tersebut.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto kepada Berita Riau, membenarkan razia tersebut. Dikatakannya, tindakan yang dilakukan Tim Gabungan merupakan bentuk perlindungan Polri terhadap masyarkat.
Karena, imbuhnya, selain meresahkan masyarakat yang ada disekitar lokasi balap liar, tindakan para pemuda itu selain dapat membahayakan para pelaku balap liar, juga berpotensi untuk membahayakan pengendara lainnya yang sedang menggunakan jalan yang sama.
“Ini adalah bentuk hadirnya Polri ditengah-tengah masyarakat. Salah satu tugas kami adalah memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Dalam hal ini, utamanya masyarakat pengguna jalan,” terang pria yang akrab disapa Narto ini.
Dia juga meminta kepada masyarakat, agar mengawasi anak-anaknya yang keluar di malam hari. Pastikan tujuan anak keluar malam hari tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri, hingga orang banyak.
Mantan Kabid Humas Polda Sultra membeberkan pada kegiatan itu, Tim Gabungan melakukan penyisiran di Jalanan, mulai daru Jalan Soekarno Hatta, hingga Jalan Arifin Ahcmad, yang berpotensi jadi tempat aksi balap liar kalangan pemuda di Pekanbaru.
Benar saja, pada patroli ini, Tim Gabungan menemukan para pemuda yang melangsungkan kegiatan balap liar.
Tim Gabungan langsung melakukan tindakan kepolisian, dan mengamankan sebanyak 30 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk aksi balap liar. Kendaraan itu juga tidak dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah.
Selanjutnya semua sepeda motor yang diamankan itu dibawa ke Polsek Bukit Raya, untuk kemudian didata apakah kendaraan yang digunakan para pemuda adalah kendaraan yang dilengkapi dengan surat-surat yang resmi.
Apabila kendaraan itu terbukti bodong, maka Tim Satlantas Polresta Pekanbaru akan melakukan tindakan tilang.
Sedangkan kendaraan yang dilengkapi surat resmi, dipersilahkan diambil dengan syarat membawa surat lengkap dan resmi. Dan membawa orang tua bagi pengendara yang masih dibawah umur, di Polsek Bukit Raya, Senin besok (21/3/2022). *

