Residivis Kampar Pasangan Suami Istri Curi Motor Buat Beli Sabu-sabu

Residivis Kampar Pasangan Suami Istri Curi Motor Buat Beli Sabu-sabu

Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo, saat menggelar konfrensi pers di halaman Mapolresta Pekanbaru, Selasa (1/3/2022) | Foto : Jakop/Beritariau

Beritariau.com, Pekanbaru - Pasangan suami istri (Pasutri) Kamiruddin alias Kamir (43) dan istri nya Syarifah Shopiah alias Pia, resmi menjadi tahanan polisi. Kedua nya ditahan atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Terungkap, pasutri ini pernah menjalani tahanan di Rumah Tahanan (rutan) Bangkinang, Kampar atas kasus yang sama yakni curanmor.

"Dari pengakuan tersangka, hasil pencurian ini digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo, saat menggelar konfrensi pers di halaman Mapolresta Pekanbaru, Selasa (1/3/2022).

Aksi curnamor yang mereka lakukan terjadi setelah korban nya Nasrun, melapor ke polisi.

Korban melaporkan kehilangan unit sepeda motor usai melakukan ibadah salat ashar di Musala Rahmatullah yang berada di Jalan Sidorukun Gang Lestari Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Senin (21/2/2022) sore lalu.

Korban mendadak panik karena tidak melihat sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BM 5836 ISyang diparkirkan nya di halaman Musala Rahmatullah, sudah lesap tak berbekas.

"Korban dalam kejadian ini mengalami kerugian sebesar Rp 12 juta rupiah," kata Arry.

Berbekal laporan itu, tim opsnal Polsek Tampan, melakukan penyelidikan berdasarkan bukti petunjuk dan menggali keterangan dari saksi-saksi. Kasus curanmor ini akhirnya berhasil terungkap dengan terduga pelaku Kamiruddin alias Kamir.

Petugas dari kepolisian berhasil mengamankan pelaku saat berada di Jalan Pemuda, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Jumat, (25/2/2022) sekitar pukul 19.30 Wib.

Pelaku tidak melawan saat akan diamankan oleh petugas. Petugas pun menggeledah badan korban dan ditemukan barang bukti kunci T (yang biasa dipakai untuk ranmor) dari saku celana pelaku.

Pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Senapelan untuk di dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Saat kita interogasi, tersangka sudah 2 kali beraksi melakukan pencurian kendaraan sepeda motor bersama dengan istri nya. Motor Jenis Honda Beat dan Motor Jenis Jupiter MX," Jelas Arry.

Dari hasil tes urin tersangka Kamir hasil nya positif menggunakan narkotika jenis amphetamine. Sementara istri nya Syarifah negatif.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, obeng, kunci T, Tas, BPKB dan STNK serta sepeda motor merk Spacy.

Kedua dijerat pasal 363 KUHP ayat 1, 4e dan 5e dengan ancaman 7 tahun penjara. "Bukti yang lain masih tahap pengembangan", terang Arry. (*)