Dua Orang Ditetapkan DPO

Polisi Amankan 1 Pelaku Pengeroyokan Warga Rumbai Saut Sihombing

Polisi Amankan 1 Pelaku Pengeroyokan Warga Rumbai Saut Sihombing

Beritariau.com, Pekanbaru - Tim Opsnal Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru, berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana dugaan pengeroyokan berinisial M (39).

Sebelumnya, Polsek Rumbai Pesisir menetapkan 3 orang pelaku pengeroyokan ini dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Masing-masing atas nama AS alias Sandi (20), MK (38) alias ulis dan RP. Mereka terlibat dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Saut Sihombing (21) warga Jalan Nelayan Kecamatan Rumbai, Pekanbaru

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, dikonfirmasi beritariau.com, Jum'at (11/2/2022) mengatakan, dari 3 orang pelaku yang ditetapkan DPO, 1 orang pelaku berinisial MK (38) diamankan Kamis (10/2/2023) dini hari.

Ketiga pelaku dilaporkan oleh ayah korban Saut Sihombing berinisial HS, yang melaporkan ketiga pelaku atas dugaan pengeroyokan yang terjadi Sabtu, (11/11/2021) lalu di Jalam Kemping Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

HS membawa bukti petunjuk berupa rekaman video pengeroyokan yang mana dalam video itu Saut diseret dan dipukuli saat dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir oleh MK (38) bersama dua orang rekan nya AS dan RP (DPO) atas dugaan tindakan dugaan pencabulan.

"Pelaku kita amankan di Sungai Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar. Dibantu tim resmob Polda Riau dan tim opsnal Polsek Rumbai, pelaku berhasil kita amankan," ucap Andrie.

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti 1 unit sepeda motor merek Honda Beat, satu helai baju dan satu helai celana training.

"Pelaku dijerat pasal 170 KUHPidana," tutupnya. (*)