Jon Palsukan Surat Swab Antigen Covid-19 Atas Perintah Atasannya

Jon Palsukan Surat Swab Antigen Covid-19 Atas Perintah Atasannya

HH dan Jon, tersangka pemalsu surat hasil Swab Antigen Covid-19 diamankan Polresta Pekanbaru.

Beritariau.com, Pekanbaru - Nasib seorang bawahan, sebut saja namanya Jon. Gegara diperintah atasannya, memalsukan surat Swab Antigen Covid-19, dia pun ditahan di Mapolresta Pekanbaru.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers,  sore (2/6/2021) tadi. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya mengungkapkan pihaknya memang telah menahan HH dan Jon. 

Keduanya disangkakan telah memalsukan surat Swab Antigen Covid-19 Eka Hospital Pekanbaru. Terungkapnya kasus ini berawal ketika HH, pengusaha alat berat di Pekanbaru ini akan berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat.

Saat memeriksa persyaratan administrasi berupa surat Swab Antigen Covid-19,  Kepala Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara  Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru curiga bawah itu palsu.

Ternyata benar. Temuan itu lansung ditindaklanjuti Tim Opsnal Bukit Raya.  Tersangka HH pun ditahan. Dari pengakuannya, surat Swab Antigen itu dibuat oleh anak buahnya Jon. 

Jon pun diamankan bersama barang bukti peralatan untuk mencetak surat Swab Antigen Covid-19, seperti satu unit laptop merk HP warna silver dan printer Canon warna hitam.

Alasan HH menggunakan Swab Antigen palsu yang dia gunakan sendiri gara gara waktunya mepet, karena harus ''terbang'' ke Jakarta. Namun yang mengagetkan, Jon mengaku dia sudah 3 kali membuat surat Swab Antigen palsu.

Ketika ditanya ke Kapolresta, apakah tersangka Jon menjual surat hasil Swab Antigen itu, Nandang mengatakan akan menyelidiki ke arah itu. 

Yang pasti, kata Kapolresta Pekanbaru yang sepekan lalu merayakan Hari Ulangtahunnya yang ke-45 ini, kedua tersangka itu bakal dijerat dengan Pasal 263 dan atau Pasal 268 KUHPidana tentang pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu atau memalsukan surat keterangan dokter. Ancamannya di atas  6 tahun kurungan. Woalah, nasibmu Jon! * (Den)