Beri Keterangan Berbelit belit:

Saksi Prapid Tersangka Penganiayaan Anggota DPRD Pekanbaru dan Anaknya Ditegur Hakim

Saksi Prapid Tersangka Penganiayaan Anggota DPRD Pekanbaru dan Anaknya Ditegur Hakim

Beritariau.com, Pekanbaru - Sebanyak 2 (dua) saksi kasus pra peradilan (prapid) penetapan tersangka dugaan pengrusakan mobil, pengeroyokan dan penganiayaan anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Susanti (IYS) dan anaknya, Fristly Nasri (FN) ditegur hakim. 

Pasalnya, kedua saksi itu yakni Surya Darma dan Ratna, pemilik rumah di Jalan Irkab (samping Radja Koffie), Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru memberikan keterangan yang berbelit belit pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (1/11/2021). 


Dalam persidangan dengan hakim tunggal Tomy Manik, SH mengajukan permohonan prapid terhadap penyidik Polresta Pekanbaru atas penetapan tersangka Aldo Di Ivio Fernandes alias Aldo dan Reihan Jefri Januari alias Rehan. 

Keduanya remaja ini didakwa sudah melakukan pengeroyokan, penganiaan Ida dan Festly serta pengrusakan mobil Kijang Innova. Tetapi kedua saksi itu menyangkal seluruh dakwaan dari penyidik Polresta Pekanbaru. Bahkan saksi dan Ratna memastikan tidak ada kejadian itu, baik pukul 05.50 WIB maupun malam harinya, Rabu, 1 September 2021 selepas (Ba'da) Maghrib. 

Keterangan kedua saksi yang berbelit belit ini membuat Hakim sedikit marah dan menegur saksi Surya Darma dan Ratna, ''Saya sudah 20 tahun menyidangkan kasus seperti ini. Itu saja setiap hari. Jadi kalau ibu putar putar (memberikan keterangan, Red) nanti dapatnya itu itu juga. Ibu disumpah! Saya tak ingin orang terpeleset gara gara sumpahnya. Ketika dapat dibuktikan saksi berbohong ada jerat hukumnya, memberikan keterangan palsu,'' tegas Tomy Manik.

Ketika hakim bertanya apakah Bu Ratna mengatahui kedua kejadian yang dilaporkan IYS, anggota DPRD Pekanbaru. Awal perempuan yang mengenakan hijab ini menjawab tegas; ''Saya melihat Rehan (tersangka, Red) masuk ke rumah saya dan langsung ke belakang mengambil parang. Gunanya untuk apa, saya tidak tahu. Kata Rehan untuk menakutnakuti suami ibu itu (IYS),'' tuturnya.

Ketika ditanya lagi, apakah dia melihat M Nasri, suami Ida Yulita mengejar tersangka Rehan? Saksi Ratna mengatakan dia tidak melhat persis, karena dia ketika itu berada di dalam rumah.

Anehnya ketika termohon Prapid penyidik Polresta Pekanbaru menanyakan apakah saksi Ratna mengetahui kejadian yang sore hari dan malam harinya, Rabu, 1 September 2021, perempuan ini begitu meyakinkan mengatakan tahu!

Namun saat ditanyakan kembali Hakim Tommy Manik, Ratna lantas ragu dan kemudian meralat keterangannya tahu dari cerita orang. Awalnya Ratna, menyebutkan pada sore itu terjadi laporan soal pengrusakan mobil yang dilaporkan IYS, malam harinya soal laporan IYS terkait pengeroyokan. 

Setelah diingatkan Hakim Tommy Manik untuk memberikan keterangan yang jelas, Ratna kemudian meralat keterangan jika kejadian sore itu adalah keributan atau cekcok mulut antara beberapa pemuda tempatan dengan Frestly, anak IYS.

Begitu juga saksi Surya Darma juga berbelit belit dalam memberikan keterangan. Awalnya dia mengaku melihat kejadian sore dan malam hari, tetapi dibantahnya hanya melihat yang kejadian malam hari. Tapi yang sore hari ketika adanya keributan antara Frestly vs tersangka Aldo dan Rehan, Surya Darma tidak mengetahuinya.

Anehnya, ketika dicecar hakim soal kejadian malam harinya, dia melihat saksi Haris Kampai ''menyelamatkan'' Ida bersama suami anaknya itu untuk masuk mobil. Tetapi mobil itu masuk parit dan akhirnya Ida, suami dan anaknya berjalan menuju ke Radja Kaffie yang jaraknya hanya sekitar 50 meter dari tempat kejadian perkara.

Surya meyakinkan tidak ada melihat tindakan pengrusakan mobil maupun penganiayaan. ''Kalau terjadi penganiayaan tentu ada bercak darahnya Pak Hakim,'' tuturnya.

Dalam Sidang Prapid tersebut, selain menghadirkan saksi Surya Darma, Ratna dan M Haris atau akrab disapa Harris Kampai, Hakim juga meminta pendapat ahli hukum dari Fakultas Hukum salah satu universitas di Pekanbaru, Hardiansyah.

Dibeberkannya, penetapan tersangka oleh penyidik dianggap sah jika telah memenuhi 2 alat bukti termasuk hasil visum dari pihak dokter yang berwenang dari RS Bhayangkara Polda Riau. *