Jaksa Eksekusi Terpidana Korupsi Inhutani ke Lapas Pekanbaru

Kajati Riau Jaja Subagja (Baju Biru) Memberikan Penjelasan Kepada Wartawan Penangkapan Mujiono, DPO Korupsi | Istimewa
Beritariau.com, Pekanbaru - Terpidana korupsi PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) IV Sub Sektor Rengat, Mujiono akhirnya tiba di Pekanbaru, minggu (31/10/21). Jaksa langsung mengeksekusi buronan selama 18 tahun itu, ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru untuk menjalani masa hukuman 2 tahun penjara.
"Mujiono tiba sekitar jam 09:30 WIB di Bandara Sultan Syarif Kasim. Kedatangan Mujiono dibawa oleh tim gabungan Kejaksaan Tangkap Buron (TABUR)," kata Kasipenkum Kejati Riau Marvelous, Minggu (31/10/21) dalam keterangan tertulis.
Marvelous memaparkan, Kedatangan tim gabungan Tabur yang terdiri dari Kejari Indragiri Hilir dan Kejati Riau bersama dengan tim gabungan Kejati Sulawesi Tengah itu, langsung disambut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Jaja subagja, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Hutama Wisnu.
Selanjutnya, terpidana langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru untuk dieksekusi atas putusan Majelis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan tahun 2003 silam.
Mujiono dinyatakan melanggar Pasal 1 ayat (1) sub B Jo pasal 28 UU No 3 Tahun 1971 Jo Pasal 43A UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Mujiono dihukum penjara selama 2 tahun, denda Rp.10 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp.600 juta," ungkap Marvelous.
Untuk diketahui, Mujiono selaku karyawan PT. Inhutani IV, pada tahun 1999 ditugaskan melaksanakan pembayaran Kompensasi Kayu temuan tim Irjen Dephutbun di Sungai Tapah sejumlah kurang lebih 9,9 meter kubik dengan nilai kurang lebih 2,9 Milyar.
"Namun, terpidana hanya melakukan penerimaan 4,8 meter kubik, namun dibayarkan seolah sesuai dengan dana kompensasi dengan cara membuat dokumen fiktif. Akibat perbuatan Mujiono, Negara telah dirugikan kurang lebih Rp. 1,2 Milyar, " pungkas Marvelous. (*)

