Suap Pembahasan RAPBDP TA 2014 atau RAPBD TA 2015

KPK Periksa Dua Mantan Anggota DPRD Periode 2009-2014

KPK Periksa Dua Mantan Anggota DPRD Periode 2009-2014

Ali Fikri.

Beritariau.com, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan kasus suap Pembahasan RAPBDP TA 2014 dan atau RAPBD TA 2015 Provinsi Riau, Rabu (27/10/2021) ini terhadap enam orang saksi.

Dua saksi yang diperiksa merupakan legislator, diantaranya Suparman, anggota DPRD periode tersebut dan juga Rusli Efendi.

Empat saksi lainnya, dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Fuadulazi, Jonli SSos MSi Sekretariat Daerah Provinsi Riau dan RM Eka Putra, PNS di BPBD Provinsi Riau dan Said Saqlul Amri PNS atau PLT Kepala Pelaksana BPBD Riau.

“Saksi yang diperiksa hari ini dua mantan anggota DPRD periode tahun 2009-2014 serta empat lainnya dari kalangan PNS,” jelas Humas KPK, Ali Fikri.

Sebelumnya, Selasa (26/10/2021) juga turut diperiksa enam saksi merupakan mantan anggota DPRD Riau diperiksa oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pemeriksaan ini dilakukan di Kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau," ujar Ali Fikri.

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun anggaran 2014 dan RAPBD 2015 yang menyeret mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

Sebelumnya, pada Selasa (26/10/2021) juga dilakukan pemeriksaan antara lain, Ahmad Kirjuhari, Gumpita, Johar Firdaus, Iwa Sirwani Bibra, Riki Hariansyah dan Solihin Dahlan. Mereka adalah anggota DPRD Riau tahun 2009-2014 lalu.

 

Untuk diketahui para saksi ini dimintai keterangan untuk tersangka Annas Maamun, berstatus Mantan Gubernur Riau yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka suap pembahasan RAPBD, dan kasusnya kembali dilanjutkan setelah dia bebas dari hukuman Korupsi lain.

Dalam perkara ini Annas Maamun, diduga memberikan suap ke anggota DPRD Riau terkait pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Riau 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.

Adapun sejumlah anggota DPRD Riau kala itu, terseret dan sudah divonis. Di antaranya dua mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman. Keduanya sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan menjalani masa penahanan.

Selain Annas Maamun, Johar Firdaus dan Suparman, suap juga menjerat mantan anggota DPRD Riau,Ahmad Kirjauhari. Mereka dinyatakan turut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Untuk Suparman dan Johar Firdaus didakwa menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Johar menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas sedangkan Suparman menerima janji pinjam pakai mobil dinas.

Saat sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Suparman dinyatakan bebas oleh majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko. Suparman dikatakan tidak terbukti menerima suap.

Setelah itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan. Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2233 K/Pid.Sus/2017 menetapkan vonis 6 tahun penjara untuk Suparman.

Untuk Suparman, justru Pengadikan Tipikor pada PN Pekanbaru menyatakan Johar Firdaus bersalah. Ia divonis penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan 3 bulan. Kemudian, MA menjatuhkan vonis 6 tahun penjara.***