Pungut Pengurusan SKGR, Kades dan Bawahannya Kena OTT
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, saat menggelar ekspos
Beritariau.com, Pekanbaru - Kades di Rokan Hulu, bernama Soewardi Soeryaningrat, dan Kaur Tata Usaha Desa Rokan Timur, Sukron, terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait pengurusan surat tanah, Selasa (19/10/2021), oleh Polres Rokan Hulu.
Soewardi dan Sukron terkena OTT, pada Selasa (19/10/2021). Setelah dipastikan cukup bukti untuk menangkap keduanya.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, saat menggelar ekspos, Kamis (21/10/2021) mengatakan, beberapa bukti yang diamankan yakni uang Rp20 juta dan 10 persil berkas.
"Kades dan Kaur Tata Usaha ini sudah kita tahan," kata Kapolres.
Keduanya terjaring OTT oleh tim Unit III Tipikor Satreskrim Polres Rohul. Setelah masuknya laporan masyarakat adanya pungutan untuk pengurusan SKGR.
"Laporan korban, di dipungut biaya Rp2 juta, untuk pengurusan Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR)," jelas Kapolres.
Sebelum penangkapan, lanjut Kapolres, terlebih dahulu tim Unit III Tipikor untuk melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
"Setelah dipastikan ada pungutan, keduanya diamankan tim Unit III Tipikor Selasa (19/10/2021) sore," kata Kapolres.
Untuk menangkap keduanya, tim Unit III Tipikor, terlebih dahulu melakukan penyelidikan di kantor Desa Rokan Timur.
"Hasilnya di kantor Desa, ditemukan 10 persel yang dikenakan biaya masing-masing Rp 2 juta. Dan total Rp 20 juta,” lanjut Kapolres.
"Seharusnya terhadap pengurusan surat tanah yang seharusnya tidak ada pungutan," tegas Kapolres.
Barang bukti itu, kata Kapolres ditemukan dari upaya penggeledahan diruangan Kades. Dimana, 10 Persil SKRT dan SKGR itu sedang dikoreksi dan ditandatangani oleh Kades. Dan uang tunai Rp20 juta.
"Untuk kepentingan penyelidikan, Kades dan Kaur TU beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Rohul," pungkas Kapolres.***

