Pengadilan Tinggi Pekanbaru Vonis 2 Tahun
Wah! Eks Sekdaprov Riau Yan Prana Dapat Diskon 1 Tahun Penjara, Tapi Bayar 1,4 Milyar

Mantan Sekdaprov Riau Yan Prana Jaya dan Gubernur Riau Syamsuar | Istimewa
Beritariau.com, Pekanbaru - Mantan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid yang divonis penjara selama 3 tahun oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, kini mendapat diskon hukuman 1 tahun menjadi 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
Namun, PT Pekanbaru memberikan pidana tambahan kepada Yan untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,4 Milyar.
Informasi dirangkum Beritariau.com, PT Pekanbaru menolak Banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Terdakwa Yan Prana. Majelis PT memutuskan untuk memperbaiki vonis terhadap perkara tersebut.
Majelis Hakim PT Pekanbaru yag diketuai H Dasniel dan Khairul Fuad dan H Yusdirman Yusuf, sebagai Anggota, dalam amar putusan perkara Nomor Putusan Banding22/PID.SUS-TPK/2021/PT PBR, pada Kamis (14/10/21), menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H Yan Prana Jaya Indra Rasyid Bin Mohamad Rasyid Zein dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan menghukum Terdakwa H Yan Prana Jaya Indra Rasyid Bin Mohamad Rasyid Zein membayar uang pengganti sebesar Rp1.448.174.922," demikian amar putusan Hakim.
Atas vonis ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum merespon konfirmasi yang dilayangkan.
Sebelumnya, Yan divonis ringan pada sidang, pada Kamis (29/7/21) di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru. Sebelumnya, Yan dituntut JPU penjara 7 tahun 6 bulan.
Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Lilin Herlina SH menyatakan, Yan hanya melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hakim menyatakan Yan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama subsidair.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 3 tahun," kata hakim ketua, Lilin Herlina dalam putusannya.
Hakim juga menghukum Yan membayar denda Rp50 juta. Jika tidak sanggup membayar di penjara 3 bulan.
PN Pekanbaru Tolak Tuntutan Atas Pungutan 10 Persen dari Anggaran SPPD
Lilin mengatakan, setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan melihat fakta dari JPU. Yan Prana tidak terbukti bersalah melakukan pemotongan 10 persen anggaran perjalanan dinas di Bapedda Siak.
Yan Prana lanjut Lilin hanya terbukti melakukan dugaan korupsi anggaran pada pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan makan minum di Bappeda Siak tahun 2014-2017.
Atas putusan itu, JPU Kejati dan Kejari Siak menyatakan pikir-pikir dulu. Sedangkan, Yan yang mengikuti sidang secara virtual dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru akan berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.
Akhirnya, JPU menyatakan Banding ke PT Pekanbaru atas Putusan tersebut.
Sebelumnya, Yan Prana dituntut dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi Rp 1,8 miliar. Jaksa menilai Yan bersalah karena diduga terlibat korupsi saat menjabat Kepala Bappeda Pemkab Siak.
Sidang tuntutan Yan Prana digelar dengan Jaksa dan hakim sidang tatap muka. Sedangkan Yan Prana mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Sialang Bungkuk.
"Menyatakan terdakwa Yan Prana Jaya telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Kedua menyatakan Yan Prana terbukti bersalah menurut hukum sebagaimana diatur dalam UU tentang Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Himawan, saat membacakan amar tuntutannya.
Jaksa juga menilai perbuatan Yan, selaku Kepala Bappeda saat Bupati dijabat Syamsuar telah merugikan negara. Karena itu, Yan dinilai wajar dituntut 7 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan (tuntutan) pidana terhadap Yan Prana dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Menetapkan Yan Prana membayar uang pengganti," jelas Himawan.
Yan Prana ditetapkan ebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 22 Desember 2020 lalu. Yan diduga korupsi saat masih menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak. Saat itu, Bupati Siak dijabat oleh Syamsuar. Kemudian, saat Syamsuar menjabat Gubernur Riau, Yan didapuk menjadi Sekretaris Daerah Provinsi. Jabatan ini merupakan puncak karir ASN di tingkat Provinsi.
Dalam penetapan tersangka, Yan diduga memotong dana rutin di Kantor Bappeda Siak. Perbuatan Yan merugikan negara Rp 1,8 miliar. (*)

