Hadiman: Dari Putusan dan Keterangan Saksi

Duh! Kadis di Riau Gunakan Uang Bimtek Untuk Karaoke dan Sewa Ladies

Duh! Kadis di Riau Gunakan Uang Bimtek Untuk Karaoke dan Sewa Ladies

Tersangka Kasus Bimtek Kabupaten Kuansing | Istimewa

Beritariau.com, Pekanbaru - Sejumlah saksi-saksi yang diperiksa terkait dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan, Kuansing. Memberikan keterangan, Indra Agus Lukman cs, menggunakan anggaran kegiatan untuk foya-foya.

Sebagian uang itu, habis di tempat hiburan (karaoke) dan menggunakan jasa wanita penghibur (ladies), saat di Jakarta.
 
Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH MH mengatakan, fakta itu terkuak pada putusan sidang dan saksi-saksi, bahwa Indra Agus Lukman cs, menggunakan uang ratusan juta, yang bersumber dari kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan, berfoya-foya.

Awalnya, ada 67 pegawai Dinas ESDM Kuansing, mengikuti kegiatan Bimtek di Bangka Belitung, berdasarkan surat perintah tugas (SPT) yang dikeluarkan Dinas ESDM. 

"Tetapi dalam putusan hakim hanya 7 orang yang ikut Bimtek. Selebihnya pergi jalan-jalan ke pantai," kata Hadiman.

Fakta ini juga disampaikan oleh puluhan saksi saat di pengadilan. Bahkan, sejumlah saksi yang diperiksa Jaksa Kejari Kuansing, saat proses melengkapi berkas tersangka juga mengatakan demikian.

Setelah waktu pelaksanaan Bimtek selesai, sebanyak 27 orang diperintahkan tetap tinggal di Bangka Belitung. Walaupun, mereka yang tinggal sudah dibelikan tiket pesawat pulang ke Pekanbaru. 

Setelah itu, 27 orang tersebut memesan tiket pesawat Garuda tujuan Jakarta. Disana, mereka diperintahkan menghabiskan anggaran Bimtek. 

"Mereka menggunakan uang itu untuk entertaint dan ditemani wanita penghibur, sesuai dalam putusan hakim. Dan Indra Agus Lukman masuk rombongan itu," ujar Hadiman. 

"Bunyi putusan hakim, tersangka ada di Jakarta," tambah Hadiman. 

Kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung oleh Dinas ESDM Kabupaten Kuansing bersumber dari APBD 2013-2014 sebesar Rp765.512.700. Hasil penghitungan Jaksa menduga ada kerugian negara Rp500.176.250.***

 

 

 

 

 

 

 

Sumber : Liputan6.com