Fakta Sidang, Hadiman: Indra Ikut Rombongan
Fantastis! Sekali Karaoke, Kadis di Riau & Anakbuahnya Habiskan 27 Juta Uang Negara

Tersangka Kasus Bimtek Kabupaten Kuansing | Istimewa
Beritariau.com, Pekanbaru - Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman yang menyebut sejumlah saksi dugaan korupsi kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan, Kuansing, termasuk Mantan Kadis ESDM Riau Indra Agus Lukman (Saat Menjabat Kadis ESDM Kuansing, red), memakai uang negara berfoya-foya membuat heboh.
Sebagian uang rakyat itu, katanya, dihabiskan di tempat hiburan (karaoke) dan menggunakan jasa wanita penghibur (ladies), saat di Jakarta.
Hadiman mengatakan, fakta itu terkuak pada putusan sidang dan saksi-saksi, bahwa Indra Agus Lukman cs, menggunakan uang ratusan Milliar, yang bersumber dari kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan, untuk berfoya-foya.
Awalnya, ada 67 pegawai Dinas ESDM Kuansing, mengikuti kegiatan Bimtek di Bangka Belitung, berdasarkan surat perintah tugas (SPT) yang dikeluarkan Dinas ESDM.
"Tetapi dalam putusan hakim hanya 7 orang yang ikut Bimtek. Selebihnya pergi jalan-jalan ke pantai," kata Hadiman.
Fakta ini juga disampaikan oleh puluhan saksi saat di pengadilan. Bahkan, sejumlah saksi yang diperiksa Jaksa Kejari Kuansing, saat proses melengkapi berkas tersangka juga mengatakan demikian.
Setelah waktu pelaksanaan Bimtek selesai, sebanyak 27 orang diperintahkan tetap tinggal di Bangka Belitung. Walaupun, mereka yang tinggal sudah dibelikan tiket pesawat pulang ke Pekanbaru.
Setelah itu, 27 orang tersebut memesan tiket pesawat Garuda tujuan Jakarta. Disana, mereka menghabiskan anggaran Bimtek.
"Mereka menggunakan uang itu untuk entertaint (Karaoke) dan ditemani wanita penghibur, sesuai dalam putusan hakim. Dan Indra Agus Lukman masuk rombongan itu," ujar Hadiman.
"Bunyi putusan hakim, tersangka ada di Jakarta," tambah Hadiman.
Kegiatan Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi ke Provinsi Bangka Belitung oleh Dinas ESDM Kabupaten Kuansing bersumber dari APBD 2013-2014 sebesar Rp765.512.700. Hasil penghitungan Jaksa menduga ada kerugian negara Rp500.176.250.
Lantas, berapa dana dihabiskan oleh rombongan Kepala Dinas itu untuk sekali Karaoke?
Dalam dakwaan Jaksa terhadap Edisman terungkap, sepulangnya dari Bangka Belitung ke Pekanbaru, rombongan Indra Agus Cs transit di Jakarta dan menginap di Hotel Royal Kuningan Jakarta. Malam itu lah mereka karaoke dan menghabiskan uang negara sebesar Rp27 Juta.
".. dan pada malam harinya semua peserta yang laki-laki bersama saksi Indra Agus Lukman pergi karaoke di Hotel Borobudur Jakarta dan keesokan harinya tanggal 7 April 2013 rombongan yang tinggal di Jakarta tersebut,kembali ke Pekanbaru dengan menggunakan pesawat Garuda dimana biaya karaoke sebesar Rp27.000.000 dan tiket pesawat sebesar Rp22.644.000 tersebut dibayarkan oleh terdakwa Edisman," demikian terkuak di persidangan. (*)
Sumber : Liputan6.com / SIPP PN Pekanbaru

