Syarat Izin Kebun Kelapa Sawit Rp 2 Milyar

Sah! Bupati Kuansing Andi Putra Jadi Tersangka Suap Izin HGU

Bupati Kuansing Andi Putra (Kiri) dan Wakil Bupati Kuansing Suhardiman Amby | Istimewa

Beritariau.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra sebagai tersangka penerima suap dalam rangka perpanjangan Izin Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan Kelapa Sawit PT Adimulia Agrolestari (AA). KPK juga menetapkan General Manajer PT AA, Sudarso sebagai tersangka pemberi suap.

"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap Penyidikan dan menetapkan 2 orang tersangka. Pertama, AP, Bupati Kuantan Singingi periode 2021 - 2026. Kedua, SDR, General Manajer PT AA," ucap Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar saat Konferensi Pers di Gedung KPK, Selasa (19/10/21) malam.

Kasus suap ini bermula ketika PT AA berniat mengajukan perpanjangan Izin HGU sejak tahun 2019. Dimana, Izin mereka habis tahun 2024 mendatang. Terjadi lobi-melobi antara pihak PT AA dengan Andi Putra.

Saat lobi-lobi, kata Lili, Putra Mantan Bupati Kuansing 2 Periode H Sukarmis ini menyatakan ada kebiasaan untuk perpanjangan tersebut harus menyiapkan minimql Rp2 Milyar untuk urusan KKPA dengan kebun masyarakat 20 persen.

"Sebagai tanda kesepakatan, sekira bulan September 2021, telah dilakukan pemberian pertama uang sebesar Rp500 Juta. Lalu, pada tanggal 18 Oktober 2021, SDR juga diduga menyerahkan uang kesanggupan itu sebesar Rp200 Juta," kata Lili.

Kedua tersangka, disangkakan dengan pasal berbeda.

Untuk tersangka SDR selaku pemberi suap, kata Lili, disangkakan Pasal 5 ayat 1 (a) atau Pasal 5 ayat 1 (a) atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

"Dan untuk tersangka AP, selaku Penerima disangkakan Pasal 12 ayat 1 (a) atau Pasal 12 ayat 1 (a) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Sebelumnya, Bupati Kuansing Andi Putra, dan tujuh orang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/10/21) kemarin.

Juru Bicara KPK Alu Fikri dalam keterangan persnya, Selasa (19/10/21) membenarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Kuansing cs.

Pihaknya, saat ini mengamankan mengamankan beberapa pihak, sejauh ini ada sekitar 8 orang, termasuk Andi Putra.

Ali mengatakan, selain Bupati Kuansing, turut diamankan Ajudan dan beberapa pihak swasta dalam perkara ini. (*)