Turun jadi 2 Tahun
JPU Tunggu Putusan Lengkap Yan Prana
Yan Prana dan Gubernur Riau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga kini masih menunggu putusan lengkap sebagai langkah akan melakukan upaya hukum lanjutan. Terkait dikabulkannya, Banding yang diajukan eks Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
Sebagai informasi sebelumnya, Yan Prana dijatuhi hukuman pidana 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Namun, setelah banding turun jadi 2 tahun.
Pada perkara ini Yan Prana, yang disaat itu merupakan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak. Namun, Vonis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU.
Merespon vonis di pengadilan tingkat pertama itu, Yan Prana mengajukan banding ke PT Pekanbaru. Dengan hasil hukuman Yan Prana dikurangi menjadi 2 tahun penjara. Namun, pihak majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru tetap mengharuskan Yan Prana agar membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,4 Milyar.
Mengetahui langkah Yan Prana dikabulkan, pihak JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Pekanbaru juga melakukan upaya banding. Karena sebelumnya tuntutan Jaksa terhadap Yan Prana adalah 7,5 tahun penjara, denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kemudian, JPU juga menuntutnya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar lebih subsidair 3 tahun penjara. Tetapi hakim PT Pekanbaru menolak banding jaksa ini.
Jaksa kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Marvelous, saat dihubungi, Kamis (21/10/2021) mengatakan, masih menunggu putusan lengkap banding Yan Prana.
“Kejati Riau sampai saat ini masih belum menerima putusan lengkapnya,” kata Marvelous.
JPU selanjutnya, kata Marvelous, akan melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan banding yakni kasasi Ke Mahkamah Agung (MA).
“Karena putusan dibawah dari tuntutan, biasanya jaksa mengajukan upaya hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, Yan Prana, disidang di pengadilan tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Lilin Herlina, Kamis (29/7/2021) lalu membacakan vonis pada sidang yang digelar secara virtual. Dimana majelis hakim, tim JPU dan penasehat hukum terdakwa, berada di ruang sidang. Sementara Yan Prana sendiri berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Hasilnya majelis hakim menyatakan Yan Prana tidak terbukti melakukan dugaan korupsi pemotongan anggaran perjalanan dinas sebagaimana dakwaan kesatu primair JPU. Karena itu, hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut.
Namun, oleh Hakim Yan Prana tetap dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi anggaran pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) dan makan minum di Bappeda Siak tahun 2014-2017.
Tertuang dalam dakwaan pertama subsidair, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Hakim kemudian memutuskan Yan Prana dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun. Kemudian menghukum Yan Prana Jaya membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan. Namun, Yan Prana tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara, kendati dinyatakan melanggar Pasal 18 UU Tipikor.
Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya. Menurut Jaksa, Yan Prana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Hal itu sesuai dengan dakwaan kesatu primair.
Dari dakwaan JPU sebelumnya, Yan Prana Jaya bersama-sama Donna Fitria (terdakwa yang perkaranya diajukan dalam berkas perkara terpisah) dan Ade Kusendang, serta Erita, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37.
Perkara ini terjadi pada Januari 2013, saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna. Saat itu terdakwa Yan Prana mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.
Tindakan yang Donna Fitria sebagai bendahara pengeluaran, dia melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.
Diketahui besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas sebesar 10 persen. Sedangkan dana yang diterima masing-masing dari kegiatan yang dilaksanakan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.
Dona melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut dilakukan setiap pencairan. Uang dikumpulkan dan disimpan Donna selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak.
Setelah itu Donna, mencatat dan menyerahkan kepada terdakwa Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya. Akibat perbuatan terdakwa Yan Prana, negara dirugikan Rp2.895.349.844,37.
Dalam kasus ini tidak hanya perjalanan dinas, penyimpangan juga terjadi dalam mengelola anggaran atas kegiatan pengadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013-2017.***

