KPK Kembali Periksa Enam Saksi TPK Pembahasan RAPBD P TA 2014

KPK Kembali Periksa Enam Saksi TPK Pembahasan RAPBD P TA 2014

Jubir KPK Ali Fikri

Beritariau.com, Pekanbaru - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil enam orang, terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam suap Pembahasan RAPBD P TA 2014 dan atau RAPBD TA 2015 Provinsi Riau, Kamis (28/10/2021).

Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, lokasi pemeriksaan dilakukan di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura No. 13, Pekanbaru, Riau.

“Benar kami periksa enam saksi hari ini,” ujar Ali.

Menurut Ali, pihak yang diperiksa yakni H Suwarno SSos, PNS Kepala Sub Bagian Anggaran II Biro Keuangan Setda Provinsi Riau. Syahril Abu Bakar, Ketua PMI Provinsi Riau.

Selanjutnya, Wan Amir Firdaus, Asisten II Ekonomi Pembangunan Setda Provinsi Riau. Selanjutnya, M Yafiz, Kepala Bappeda Provinsi Riau.

Hingga nama Ir SF Haryanto MT Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau dan Muflihun, Sekretaris DPRD Provinsi Riau.

Pemeriksaan tersebut terkait dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun anggaran 2014 dan RAPBD 2015 yang menyeret Annas Maamun.

Seluruh saksi ini dimintai keterangan untuk tersangka Annas Maamun, berstatus Mantan Gubernur Riau yang sudah lama ditetapkan sebagai tersangka suap pembahasan RAPBD, dan kasusnya kembali dilanjutkan setelah dia bebas dari hukuman Korupsi lain.

Annas Maamun, dalam perkara ini diduga memberikan suap ke anggota DPRD Riau terkait pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Riau 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.

Sejumlah anggota DPRD Riau kala itu, terseret dan sudah divonis. Masing-masing adalah mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus dan Suparman. Keduanya sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan menjalani masa penahanan.

Untuk Johar Firdaus dan Suparman, suap juga menjerat mantan anggota DPRD Riau,Ahmad Kirjauhari. Mereka dinyatakan turut secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.

Suparman dan Johar Firdaus didakwa menerima uang suap dan janji atas pembahasan APBD. Johar menerima uang Rp155 juta dan janji pinjam pakai mobil dinas sedangkan Suparman menerima janji pinjam pakai mobil dinas.

Prosesnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Suparman dinyatakan bebas oleh majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko. Suparman dikatakan tidak terbukti menerima suap.

Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan kasasi ke MA dan dikabulkan. Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2233 K/Pid.Sus/2017 menetapkan vonis 6 tahun penjara untuk Suparman.

Nasib Suparman, justru Pengadikan Tipikor pada PN Pekanbaru menyatakan Johar Firdaus bersalah. Ia divonis penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp200 juta subsider kurungan 3 bulan. Oleh MA, ia juga divonis 6 tahun penjara.***