Polresta Pekanbaru Bekuk 5 Pengedar, Sita 2,4 Kg Sabu

Polresta Pekanbaru menggelar ekpos penangkapan 5 tersangka diduga pengedar sabu-sabu beserta barang bukti 2,4 Kg di halaman Polresta, Selasa (8/3/2022) | Foto : Jakop/Beritariau
Beritariau.com, Pekanbaru - Polresta Pekanbaru menggelar ekpos penangkapan 5 tersangka diduga pengedar sabu-sabu beserta barang bukti 2,4 Kg di halaman Polresta, Selasa (8/3/2022).
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol, Pria Budi saat memimpin press rilis di Mapolres mengatakan, ke 5 pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda.
"Awalnya kita amankan pertama 2 orang tersangka inisial MR (32) dan RS (39) beserta barang bukti di wilayah Kecamatan Tenayan Raya," ucap Pria Budi.
Dari hasil penelusuran TKP pertama yang tertangkap, Satuan Polresta berhasil mengembangkan para pelaku lain nya.
Dua pelaku lain nya diburu petugas. Mereka adalah inisial J laki-laki (40) dan Y perempuan (39) diamankan saat berada di daerah Maninjau Kabupaten Agam, Sumatera Barat.
Tak berapa lama diamankan lagi pelaku EE (43) di sebuah hotel yang berada di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, yang diduga merupakan Bandar dari empat pelaku yang sebelumnya diamankan.
"Dari kelima pelaku, mereka memiliki peran dalam melakukan pengedaran sabu-sabu," terang Budi
Untuk inisial MR dan RS berperan sebagai pengecer. Sementara J mengatur keuangan dan Y sebagai perencana pemasaran sabu-sabu dan EE merupakan bandar.
"Pelaku Y merupakan napi di Lembaga Pemasyarakatan yang baru bebas februari 2022 lalu. Pelaku bebas bersyarat kasus nya sama dengan sekarang," tambah Budi.
Sementara, pelaku inisial EE (43) merupakan residivis yang baru bebas bersyarat dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Pekanbaru, sama dengan pelaku Y.
"Dari barang bukti yang diamankan (sabu) sudah di kemas dalam keadaan terpisah ada yang berupa paket," ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 UUD RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp.1 Milyar dan maksimal Rp 10 Milyar. (*)

