Polisi Jemput Pelaku Bongkar Rumah Warga di Kamar Hotel Pekanbaru

HRP (25) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) diamankan di Polresta Pekanbaru | Foto : Humas Polresta Pekanbaru/Beritariau
Beritariau, Pekanbaru - Baru sebulan menikmati hasil curian, HRP (25) pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) berurusan dengan polisi.
Tim resmob jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru, menjemput HRP di salah satu hotel yang berada di Jalan Mustafa Yatim.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Jumat (8/4/2022) mengatakan, pelaku diamankan Kamis (7/4/2022) sekira pukul 16.00 WIB.
Dia diamankan usai membongkar rumah warga di Jalan Rambutan III Kecamatan Marpoyan damai, Pekanbaru, pada Selasa (08/3/2022).
Adapun barang yang berhasil dibawa kabur yakni 1 unit handphone, 1 unit iPad II Pro, 1 unit iPad 3r.
Dari pelaku ini polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, 1 helai baju dan 1 helai celana.
"Barang-barang lain yang dijarah, sudah di jual pelaku," ucapnya.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana. Kini polisi telah menetapkan dia menjadi tersangka dan mendekam dibalik jeruji. (*)

