Cari Keadilan, Mahasiswi UNRI Korban Pelecehan Seks Temui Menteri Nadiem

TEMUI MENTERI - L, Mahasiswi UNRI Korban Pelecehan Seks Oleh Oknum Dosennya, Menemui Menteri Nadiem Makarim Di Kantornya | Sumber : Situs Kemendikbud
Beritariau.com, Jakarta - L, Mahasiswa korban kekerasan seksual, Kamis (14/04/22) kemarin, menemui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di kantornya.
Kedatangan L, didampingi perwakilan Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (KOMAHI) UNRI menyampaikan kekecewaannya atas putusan pengadilan yang membebaskan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Menurutnya, Putusan tersebut dinilai tidak sesuai dengan dokumen bukti tertulis hasil pendapat Ahli Psikolog dalam berkas perkara terkait hasil asesmen psikologi Korban.
"Saya memohon untuk mendapatkan keadilan dan saya mengharapkan Permendikbudristek sebagai satu-satunya harapan saya untuk mendapatkan keadilan. Mereka mendengar aspirasi saya memberikan kekuatan kepada saya agar saya dapat terus memperjuangkan hal ini," kata L, usai bertemu dengan Mendikbudristek, dikutip dari situs resmi Kemendikbudristek, Jumat (15/04/22).
Wakil Ketua KOMAHI UNRI, Voppi Rosea Bulki, berharap agar kampus dapat serius menghapuskan kekerasan seksual.
Gerakan dukungan kepada korban dan dorongan penuntasan kasus kekerasan seksual bukan dimaksudkan untuk mencoreng nama baik kampus, tetapi ingin menghadirkan lingkungan belajar yang nyaman dan aman.
"Harapan kami ke kampus agar bisa juga berada di pihak kami, ikut bersama kami membebaskan kampus dari kasus kekerasan seksual dan pelecehan seksual dalam bentuk apapun," ujarnya.
"Jadi, harapan kami Universitas dalam hal ini perlu tegas, terutama dari Rektor dan para pimpinan untuk bersama-sama menyatakan sikap melihat kasus ini dan terbuka dengan fakta adanya kekerasan seksual dan tidak menyalahkan korban," tambah Voppi.
Respon Menteri Nadiem
Menanggapi itu, Menteri Nadiem menegaskan komitmen penghapusan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan serta memberikan dukungan moril kepada korban.
"Saya sangat berempati atas insiden yang terjadi. Semoga korban bisa terus menjaga semangat dan kami berdiri dibelakang korban dalam perjuangannya. Saya tahu ini tidak mudah, tetapi terima kasih telah berani bersuara dan berjuang," tuturnya.
Upaya ini, lanjut Nadiem, mengirimkan pesan bagi semua sivitas akademik perguruan tinggi untuk memahami urgensi penghapusan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kita.
Kemendikbudristek bersikap tegas untuk terus mengedepankan kebijakan-kebijakan yang bersifat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di seluruh tingkat satuan pendidikan.
Di samping intoleransi dan perundungan, kekerasan seksual merupakan salah satu dari “Tiga Dosa Besar Pendidikan” yang dampaknya dapat mengakibatkan trauma jangka panjang dan memberikan pengaruh buruk terhadap keberlanjutan hidup korban.
Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 merupakan wujud nyata dari upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
"Poin terpenting dalam Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 adalah keberpihakan kepada korban. Sehingga korban mendapatkan dukungan yang diperlukan untuk memproses kasusnya serta mendapatkan pemulihan," tegas Nadiem.
"Saat ini Kemendikbudristek akan memproses pemeriksaan berdasarkan rekomendasi satgas UNRI untuk diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Kita meminta Pak Rektor untuk memastikan hak-hak korban dapat terpenuhi dan mendapatkan perlindungan dari stigma dan tekanan, mengingat putusan pengadian belum berkekuatan hukum tetap sampai saat ini, sehingga suasana pembelajaran tetap kondusif bagi seluruh warga kampus sehingga mereka dapat menyelesaikan studinya dengan optimal," sambung Nadiem lagi.
Kementerian Pro Aktif Dengan Satgas
Sementara itu, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek Chatarina Muliana Girsang mengungkapkan pihaknya aktif berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual UNRI.
"Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, Satgas PPKS UNRI telah merekomendasikan sanksi administratif. Hal ini sedang diproses oleh Kemendikbudristek," ungkap Chatarina.
Lebih lanjut, Chatarina menyampaikan bahwa Kemendikbudristek menghormati proses hukum di pengadilan. "Termasuk putusan yang belum inkracht dan kemungkinan upaya kasasi oleh jaksa penuntut umum," pungkasnya.
Hakim Vonis Bebas Syafri Harto
Seperti diketahui, Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unri nonaktif, Syafri Harto, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (30/3/2022).
Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Estiono. Sidang digelar secara virtual dengan posisi majelis hakim berada di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan dan terdakwa di Rutan Polda Riau.
Terdakwa dalam vonisnya dinyatakan tidak terbukti bersalah karena tidak cukup dua alat bukti untuk menghukum terdakwa melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban L (21) sesuai dakwaan primer pasal 289 KUHPidana dan dakwaan primer dan subsider.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hal terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," kata hakim.
Sidang berjalan hampir dua jam, di penuhi oleh keluarga korban dan keluarga terdakwa, di hadiri saksi juga di kawal oleh aparat.
Sebelumnya, sidang putusan terhadap Syafri Harto, Dekan Nonaktif FISIP UNRI terkait perkara pencabulan mahasiswi inisial L, ditunda, Rabu (30/3/2022) kemarin.
Penundaan dilakukan karena belum cukup waktu. Pihaknya membutuhkan musyawarah dari segala aspek.
Sebagai informasi, JPU dalam perkara ini mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP
Syafriharto terseret hukum, setelah adanya pengakuan mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21), yang mengaku dilecehkan diruang kerja Dekan FISIP.
Setelah pengakuannya viral yang di upload akun @komahi_ur. Beberapa hari kemudian, setelah mendapat dukungan berbagai pihak, akhirnya L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.
Sementara itu, Syafriharto dan penasehat hukumnya juta mengambil langkah melaporkan korban L dan admin akun @komahi_ur.
Selanjutnya, beberapa hari kemudian penanganan kasusnya diambil alih Dirreskrimum Polda Riau.
Sebelum disidangkan, terlebih dahulu dilakukan upaya menyegel ruang kerja Syafriharto, yang saat itu masih berstatus Dekan. (*)

