Jubir KPK : Berkas Dinyatakan Lengkap

Atuk Annas Maamun Segera Diadili Untuk Kedua Kali

Atuk Annas Maamun Segera Diadili Untuk Kedua Kali

Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun (tengah) memakai rompi orange | Foto: rm.id/Beritariau

Beritariau.com, Jakarta - Berkas perkara tersangka AM (Annas Maamun) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengesahan R-APBDP TA 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau dinyatakan lengkap.

"Penyidikan telah selesai dan seluruh kelengkapan isi perkara dinyatakan lengkap," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada dalam keterangan yang diterima beritariau.com, Selasa (19/4/2022).

Ali menjelaskan, KPK dalam hal ini telah selesai melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari tim Penyidik kepada tim Jaksa KPK pada Senin (18/4/2022) kemarin.

"Penahanan masih dilakukan untuk waktu 20 hari oleh Tim Jaksa sampai nanti tanggal 7 Mei 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," jelas dia.

Tim Jaksa dalam waktu 14 hari kerja kedepan, dipastikan segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor.

"Persidangan diagendakan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru," jelasnya.

 

Untuk diketahui, Eks Gubernur Riau Annas Maamun sebelumnya dijemput dan ditahan oleh tim KPK setelah sempat bebas pada September 2019.

Annas diduga menyuap anggota DPRD Riau untuk pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Tahun Anggaran (R-APBDP TA) 2014 dan R-APBD TA 2015 Provinsi Riau.

Sebelumnya, Annas merupakan terpidana dalam kasus korupsi terkait alih fungsi lahan di Provinsi Riau. Mantan Bupati Rohil dua periode ini sempat mendapat grasi dari Presiden Joko Widodo dengan alasan kemanusiaan dan menghirup udara bebas.

Namun, dia kembali ditangkap dalam status nya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait R-APBD Perubahan Tahun 2014 dan RAPBD Tambahan Tahun 2015 di Provinsi Riau. (*)