Penangguhan Ditolak, Dona Disarankan Praperadilan

Penangguhan Ditolak, Dona Disarankan Praperadilan

Donna Fitria dikawal penyidik Kejaksaan Tinggi Riau

Beritariau.com, Pekanbaru -Upaya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Donna Fitria, tersangka dugaan korupsi anggaran rutin tahun 2013-2017 di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak ditolak Kejaksaan.

Atas penolakan itu, maka Dona masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru.

Penahanan tersangka dilakukan sejak Kamis (22/7/2021) lalu, bertepatan dengan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-61. Dia dititipkan di Lapas untuk 20 hari ke depan.

Donna menyandang tersangka saat dia berstatus sebagai Kasubbid Penyusunan Anggaran, pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau itu merupakan tersangka kedua.

Dalam perkara ini, tersangka pertama adalah Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya Indra Rasyid. Mantan Kepala Bappeda Siak itu kini tengah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Pengajuan penangguhan ini, dilakukan Donna dan penasehat hukumnya. Karena alasan memiliki anak yang masih kecil.

“Keputusan kita, intinya yang bersangkutan tetap ditahan,” ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (27/7/2021).

Penolakan ini, lanjut Raharjo, diambil Tim JPU. Dia mengarahkan, apabila tetap merasa keberatan, Dona diminta menempuh upaya lain, dengan mengajukan permohonan ke atasan tim JPU.

"Kalau seandainya tetap ditolak, bisa mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri sesuai wilayah hukumnya masing-masing,” saran Raharjo.

Sebelumnya pada sidang perdana terdakwa Yan Prana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (18/3/2021) lalu, muncul nama Donna Fitria dalam surat dakwaan JPU. Dimana dalam surat itu, keduanya diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp2,89 miliar, atau tepatnya Rp2.896.349.844,37.

Ini sebagaimana laporan hasil audit Inspektorat Kota Pekanbaru Nomor: 03/LHP/KH-INSPEKTORAT/2021.

Yan Prana sebagai Kepala Bappeda Siak juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) dari tahun anggaran (TA) 2013 sampai dengan 2017, melakukan pemotongan 10 persen atas anggaran perjalanan dinas mulai tahun 2013 sampai dengan 2017. Berdasarkan DPPA SKPD Nomor 1.06.1.06.01 Tahun 2013- 2017, total realisasi anggaran perjalanan dinas yakni sebesar Rp15.658.110.350.

Dona berstatus sebagai Bendahara Pengeluaran, setelah adanya perpindahan jabatan dari Rio Arta ke dirinya, pada bulan Januari Tahun 2013. Setelah itu, Yan Prana mengarahkan untuk melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.

Atas perintah itu, Donna Fitria sebagai Bendahara Pengeluaran di Bappeda Siak lantas melakukan pemotongan anggaran perjalanan Dinas Bappeda Siak tahun anggaran 2013-Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.

Besaran pemotongan berdasarkan total penerimaan yang terdapat didalam Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) perjalanan dinas dipotong sebesar 10 persen.

Sedangkan, uang yang diterima masing-masing pelaksana kegiatan, tidak sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas. Pelaksana kegiatan sebagaimana yang tercantum pada Surat Perintah Tugas (SPT), terkait pelaksanaan perjalanan Dinas Bappeda Siak pada tahun 2013, sebelumnya sudah mengetahui bahwa terdapat pemotongan anggaran perjalanan Dinas Bappeda Siak atas arahan Yan Prana Jaya.

Untuk diketahui, pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen tersebut, dilakukan setiap pencairan. Uang dikumpulkan dan disimpan Donna Fitria selaku Bendahara Pengeluaran di brankas bendahara Kantor Bappeda Siak. Donna Fitria, mencatat dan menyerahkan kepada Yan Prana secara bertahap sesuai dengan permintaannya.

Penyidik menjerat Yan Prana dengan pasal berlapis. Yakni, dengan Pasal 2 ayat (1), Jo Pasal 3 Jo Pasal 10, Jo Pasal 12 e dan f Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas keterlibatannya, Donna Fitria menjadi tersangka baru. Ternyata status itu disandangnya jauh hari sebelum surat dakwaan terhadap Yan Prana dibacakan, yakni pada Februari 2021.

Untuk informasi tambahan, Yan Prana Jaya telah menjalani persidangan dengan agenda tuntutan dari JPU. Orang dekat Gubernur Riau Syamsuar itu dituntut pidana selama 7,5 tahun, denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dia juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp2.896.349.844 subsidsir kurungan 3 tahun.***