Dugaan Suap dan Gratifikasi
Diserang Tensi, Zul AS Batal Beri Kesaksian

Subantriatri SH MH Penasehat Hukum terdakwa Zulkifli AS
Beritariau.com, Pekanbaru - Sidang meminta keterangan terdakwa Mantan Walikota Dumai, Zulkifli AS, dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi, batal dilakukan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Pengadilan Negeri, Senin (5/7/2021) ini.
Kabar ketidakhadiran Zulkifli AS ini, disampaikan penasehat hukumnya, Wan Subantriatri SH MH, Senin (5/7/2021). Kliennya disebutkan sedang sakit, sehingga tidak bisa hadir memberikan kesaksian.
''Pak Zul tak bisa hadir sidang hari ini karena sedang sakit,'' sebut Wan Subantriatri.
Keadaan Zulkifli AS yang sedang sakit ini, sesuai surat keterangan sakit yang dikeluarkan dokter di klinik Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Pekanbaru.
''Isi surat itu, Pak Zul disebutkan tensinya sedang naik,'' kata Wan Subantriatri.
Karena kondisi tersebut, Wan Subantriatri mengatakan, sidang pemeriksaan kliennya itu harus ditunda satu pekan kedepan.
''Karena sakit, maka jadwal sidang pemeriksaan Pak Zul dijadwalkan minggu depan,'' tambah Wan Subantriatri.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Zulkifli AS di tahun 2016 hingga 2018, melakukan suap kepada Yaya Purnomo selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Zulkifli AS oleh JPU didakwa memberikan uang Rp100 juta, Rp250 juta, Rp200 juta dan SGD35.000 kepada Rifa Surya selaku Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus Fisik II, Subdirektorat Dana Alokasi Khusus Fisik II dan Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Khusus non fisik.
Selain itu, JPU juga mendakwa Zulkilfli AS menerima gratifikasi sebesar Rp3.940.203.152. Dimana uang tersebut diterimanya dari pemberian izin kepada perusahaan yang mengerjakan proyek di Kota Dumai, dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Dumai.***

