Lagi, Annas Maamun Digelandang KPK

Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun (tengah) memakai rompi orange | Foto: Antara
Beritariau.com, Pekanbaru - Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dipanggil paksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediamannya di Pekanbaru, Rabu (30/3/2022).
Pemanggilan paksa ini dilakukan dengan alasan adanya sikap tidak kooperatif untuk menjalani proses pemeriksaan.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (30/3/2022) dihubungi sore membenarkan penjemputan paksa Annas Maamun.
“Iya benar, hari ini tim penyidik KPK memanggil paksa AM (Gubernur Riau periode 2014-2019) dari tempat tinggalnya di Pekanbaru, Riau,” kata Ali.
Kata Ali, pemanggilan paksa ini karena yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan untuk perkara yang sedang ditangani KPK.
“Karena adanya sikap tidak kooperatif, saat dipanggil penyidik KPK. Maka keluar surat perintah membawa yang bersangkutan,” terang Ali.
Upaya paksa ini jelas Ali, karena telah dilakukan secara patut dan sah menurut hukum.
“Saat ini Annas Maamun dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lanjutan. Perkembangan akan diinfokan,” jelas Ali.
Sebagai informasi, Annas bebas setelah divonis 7 tahun dalam perkara suap alih fungsi hutan Riau, pada Oktober 2019 lalu.
Seiring berjalannya waktu, Presiden Joko Widodo memberikan grasi yakni pengurangan hukuman selama 1 tahun.
Atas perintah presiden itu, di tanggal 21 September 2020 lalu, mantan Bupati Rohil ini dibebaskan dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Namun, penyidik KPK masih menyimpan satu perkara untuk menjerat Annas Maamun sebagai tersangka, dugaan korupsi berupa suap terkait pembahasan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (RAPBD-P) Riau 2014 dan RAPBD Riau Tahun 2015.
Sebelum menyasar Annas Maamun, sejumlah pihak juga telah diproses dari kalangan anggota DPRD Riau.
Mereka yang telah diproses dalam perkara uang suap bernilai Rp1 miliar masing-masing Suparman, Riki Hariansyah dan mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, hingga Ahmad Kirjauhari. (*)

