Mantan Bawahan Yan Prana akan Disidangkan

Mantan Bawahan Yan Prana akan Disidangkan

Donna Fitria saat digiring penyidik Kejaksaan Tinggi Riau

Beritariau.com, Pekanbaru - Setelah Yan Prana, menyusul mantan bawahannya, yang juga eks Bendahara Pengeluaran di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak, Donna Fitria, akan disidang dua hari lagi. Terkait dugaan korupsi anggaran rutin di Bappeda Siak 2013-2017.

Kabar ini disampaikan Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rosdiana Sitorus SH, Ahad (8/8/2021) ini.

Rosdiana mengatakan, jadwal sidang diputuskan, setelah berkas Donna dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum.

“Sesuai jadwal, sidang digelar Rabu, 11 Agustus 2021,” ungkap Rosdiana.

Status Donna dalam perkara ini, dia merupakan tersangka kedua yang ditetapkan jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Setelah Yan Prana Jaya Indra Rasyid, saat itu, mantan Sekdaprov Riau ini berstatus Kepala Bappeda Siak.

Yan Prana sendiri, sebelumnya telah dinyatakan bersalah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Daalam putusan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, majelis hakim yang menyidangka perkaranya telah ditunjuk.  

“Sidang perdana mengagendakan pembacaan nota dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum,” jelas Rosdiana.

Donna yang saat ini ditahan di Lapas Perempuan dan Anak Kelas II Pekanbaru. Sebelumnya ditahan jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau pada Kamis (22/7/2021), bertepat peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64.  

Tersangkutnya nama Dona, setelah sejumlah saksi menyebut Donna melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas sebesar 10 persen. Yang mana namanya juga muncul di dalam dakwaan JPU terhadap Yan Prana.

JPU mendakwa keduanya yakni Yan Prana bersama Donna Fitria dan Ade Kusendang, serta Erita, sekitar Januari 2013 hingga Desember 2017 melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sebesar Rp2.896.349.844,37.

Jaksa mendakwa, perbuatan keduanya dilakukan pada Januari 2013, saat terjadi pergantian bendahara pengeluaran dari Rio Arta kepada Donna Fitria. Keputusan ini dilakukan terdakwa Yan Prana yang dalam statusnya sebagai Kepala Bappeda Siak. Kemudian mengarahkan Donna, melakukan pemotongan biaya sebesar 10 persen dari setiap pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas.

Atas perintah itu, Donna melakukan pemotongan anggaran perjalanan dinas Bappeda Kabupaten Siak tahun anggaran 2013 sampai dengan Maret 2015 pada saat pencairan anggaran SPPD setiap pelaksanaan kegiatan.

Potongan ini berdasarkan total penerimaan yang terdapat dalam Surat Pertanggungjawaban (SPj) perjalanan dinas sebesar 10 persen. Sehingga masing-masing pelaksana kegiatan tidak menerima uang sesuai dengan tanda terima biaya perjalanan dinas.

Hal ini dilakukan, sesuai perintah Yan Prana dilakukan pemotongan 10 persen setiap pencairan. Selanjutnya, seluruh uang pemotongan disimpan Donna selaku bendahara pengeluaran di brangkas bendahara, Kantor Bappeda Kabupaten Siak.

Setelah terkumpul, lalu Donna, menyerahkan uang itu secara bertahap sesuai permintaan Yan Prana.

Untuk diketahui, juga terjadi penyimpangan dalam mengelola anggaran atas kegiatan pegadaan alat tulis kantor (ATK) pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2015 sampai dengan TA 2017 dan melakukan pengelolaan anggaran makan minum pada Bappeda Kabupaten Siak TA 2013 - 2017.

JPU menjerat keduanya atas Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3, Pasal 10 huruf (b), Pasal 12 huruf (f) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Terkait