KPK Tancap Gas Rampungkan Berkas Perkara Suap RAPBD Annas Mamun

Mantan Gubernur Riau Annas Maamun | Dok Beritariau.com
Beritariau.com, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengusut tuntas dugaan suap pengesahan RAPBD tahun anggaran 2014-2015 yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun.
Hal ini dilakukan setelah Annas mencabut pengajuan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap Annas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (4/4/2022) kemarin.
"Untuk perkara tersangka, kami segera menyelesaikan dan melimpahkannya ke persidangan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/4/2022).
Menurut Ali, penyidik kini punya waktu sekitar dua bulan untuk menyelesaikan penyidikannya. Termasuk memanggil sejumlah saksi yang dibutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas Annas Maamun.
"Hal tersebut dilakukan demi adanya kepastian hukum dalam setiap penegakan hukum oleh KPK," tegasnya.
Lebih lanjut, KPK memastikan penanganan kasus dugaan suap ini berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Selain telah mengantongi bukti, pengumuman tersangka juga sudah dilakukan bersamaan dengan upaya paksa penahanan.
"Terkait setiap penanganan perkara, kami pastikan KPK patuh pada aturan hukum," tutur Ali.
Seperti diberitakan, KPK kembali menahan Annas Maamun sebagai tersangka pemberi suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Riau pada 2014-2015. Dia kemudian ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Adapun kasus ini bermula saat Annas menjabat sebagai Gubernur Riau pada periode 2014-2019 dan mengirimkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2015 ke Ketua DPRD Provinsi Riau yang dijabat oleh Johar Firdaus.
Hanya saja, dalam usulan itu ternyata ada beberapa item terkait alokasi anggaran yang diubah. Salah satunya, terkait anggaran untuk pembangunan rumah layak huni yang harusnya dikerjakan Dinas PUPR dialihkan menjadi tanggung jawab Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).
Usulan ini pun tak kunjung menemui kesepakatan di tingkat DPRD Provinsi Riau. Sehingga, Annas menawarkan uang suap dan fasilitas lain seperti pinjaman kendaraan dinas dengan tujuan agar usulannya bisa disepakati.
Sejauh ini, KPK memperkirakan uang suap yang diberikan kepada perwakilan anggota DPRD mencapai sekitar Rp900 juta. (*)

