Laporan Resmi Dilayangkan ke KPK
Bupati Siak Alfedri dan Petinggi PT BSP Kompak Bungkam Soal Isu Skandal Suap Rp9 Milyar

ilustrasi | Dok Beritariau.com
Beritariau.com, Pekanbaru - Bupati Siak Alfedri dan Dirut BUMD PT Bumi Siak Pusako (BSP), Iskandar, kompak memilih bungkam terkait isu skandal menerima suap senilai total Rp9 Milyar dalam proyek pembangunan kantor PT BSP.
Keduanya, memilih tak merespon soal isu rasuah tersebut. Ditemui di kantornya di Lantai 6 Gedung Surya Dumai Pekanbaru, Iskandar tak berada ditempat. "Bapak lagi di Jakarta," ucap pegawai penerima tamu, Jumat, 25 Maret 2022, pekan lalu.
Skandal isu suap ini secara resmi dilaporkan pasa Rabu, 23 Maret 2022 lalu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI oleh LSM Gerakan Himpunan Anak Nusantara Tunas Bangsa (GERHANA).
Dalam laporannya ke Gedung KPK di Kuningan Jakarta, suap itu diduga melibatkan Bupati Siak, Oknum Pejabat PUPR Siak, Petinggi PT BSK dan PT Brahmakerta Adiwira (BA).
Bahkan, hari ini, Jumat, 01 April 2022, aksi unjukrasa sekolompok massa yang menamakan diri Gerakan Masyarakat Mahasiswa Pemantau Riau (GEMMPAR) kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan isu yang sama, yaitu skandal suap proyek di PT BSP.
Beritariau.com kembali tak mendapatkan hasil konfirmasi dari Alfedri dan Iskandar. Keduanya, kompak bungkam.
Dugaan Suap Resmi Dilaporkan ke KPK
Diberitakan sebelumnya, LSM Gerhana melaporkan dugaan suap tersebut ke KPK.
"Benar, laporan itu kita serahkan langsung ke Gedung KPK, Kuningan Jakarta," ungkap Ketua Umum LSM Gerhana Riko SH, membenarkan laporannya kepada Beritariau.com, Rabu 23 Maret 2022 lalu.
Dalam laporannya, dugaan suap tersebut terjadi pada pembangunan kantor PT BSP dimana Pemerintah Kabupaten Siak sebagai pemegang saham mayoritas sebesar 72 persen.
Lelang pembangunan Gedung Kantor pada 18 Maret 2021 lalu itu dimenangkan PT Brahmakerta Adiwira dengan nilai terkoreksi Rp87.524.816.000.
Terkuaknya dugaan suap itu, saat LSM Gerhana memperoleh dokumen Somasi yang dilayangkan kuasa hukum PT BA kepada Direktur PT BSP pada Selasa 14 Maret 2021 lalu, beberapa hari sebelum penentuan lelang.
Laporan Gerhana menguraikan, pada poin 11 surat Somasi tersebut dijelaskan bahwa, untuk mendapatkan proyek tersebut, PT BA mengaku telah mengeluarkan uang Rp9 Milyar, yang diserahkan untuk beberapa pihak yakni ; kepada PT BSP, sejumlah pejabat di Dinas PU Kabupaten Siak dan Bupati Siak.
Ajukan Bukti Dugaan Gratifikasi
LSM Gerhana pun mengajukan sejumlah dokumen sebagai alat bukti permulaan kepada KPK untuk diusut.
Diantaranya ; Pengumuman Koreksi Aritmatik No: 09/PP-BSP/11/2021, Pengumuman Pemenang Tender Dengan Pasca Kualifikasi Nomor : 008/PP-BSP/III/2021, Somasie Kuasa Hukum PT BA tanggal 14 Desember 2021 dan Kronologis Teknis Proyek Gedung PT BSP.
Iau skandal kongkalikong dan suap lelang proyek ini sudah bergulir sejak tahun lalu. Aliansi Gerakan Mahasiswa Supremasi Hukum dan Aliansi Gempar Riau, Rabu 15 Desember 2021 lalu, melakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Tinggi Riau terkait tudingan suap ini.
Akhirnya, Rabu (23/03/22) kemarin secara resmi dilaporkan ke Komisi Anti Rasuah. (*)

