Ketahuan Curi dan Gadai Hartanya, Anak Durhaka Dilaporkan Ibunya

Ketahuan Curi dan Gadai Hartanya, Anak Durhaka Dilaporkan Ibunya

ilustrasi.

Beritariau.com, Rohil - Seorang perempuan setengah abad bernama Ratna Sari Dewi Ompusunggu (52) warga Jalan Lintas Bagan Siapiapi Kepenghuluan Jumrah Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir, melaporkan anak kandungnya atas kasus pencurian dan penggadaian, pada Senin (18/4/2022).

Terlapor bernama Leo Risko Parsaulian (23) yang sering melakukan pencurian dirumah orang tuanya sendiri.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, melalui Kasi Humas AKP Juliandi, dihubungi Jumat (22/4/2022) mengatakan, status pelapor dan pelaku adalah hubungan ibu dan anak (kandung).

Juliandi menjelaskan, korban memutuskan melapor setelah mengalami pencurian pada Rabu (13/4/2022) sore.

"Korban melapor setelah menghitung kerugian mencapai Rp50 juta," terang Juliandi.

Sebelum dilaporkan,  korban pergi meninggalkan rumah pada tahun 2020 lalu, karena sering diancam pelaku (anak kandungnya).

Kemudian di bulan Maret tahun 2022 korban pulang ke rumah dan mendapati sepeda motor merk Honda tipe Verza dan enam lembar pintu garasi besi plat sudah tidak ada lagi.

Sementara itu, saat ditanyakan kepada anaknya,  "Dimana sepeda motor dan pintu besi ini kau buat?". Dan dijawab pelaku "Sudah kugadai, kau tebus tebuslah!".

Korban akhirnya tak kuasa menahan emosinya, saat mengetahui Handphonenya Merk iPhone 6 warna Putih yang diletakkan di kamar juga telah dicuri anaknya.

"Atas bukti-bukti yang ada, pelaku langsung kita tangkap," ujar Juliandi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 367 Jo Pasal 376 KUHPidana.***