Ngaku Musafir dan Doa Makbul, 2 WNA Pakistan Diamankan

Ngaku Musafir dan Doa Makbul, 2 WNA Pakistan Diamankan

Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH, saat mengintrogasi dua WNA asal Pakistan.

Beritariau.com, Rohul - Tim Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning (OTRLK) Tahun 2022, Polsek Kepenuhan Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan dua warga negara Pakistan inisial AB dan AL, atas pelanggaran Keimigrasian.

Keduanya kemudian diserahkan pihak Kepolisian ke pihak Imigrasi Pekanbaru, untuk diproses sesuai pelanggannya.

Kasi Humas Polres Rohul Aipda Mardiono mengatakan, kegiatan ini digelar dalam sandi Operasi Tertib Ramadhan Lancang Kuning (OTRLK) Tahun 2022 dipimpin Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH.

Keduanya kata Mardiono diamankan saat keduanya melaksanakan kegiatan meminta bantuan dana kepada jama'ah masjid di Kecamatan Kepenuhan.

Awalnya, sebut Mardiono, Kapolsek Kepenuhan, pada Rabu (20/4/2022) malam sempat menjadi penerjemah keduanya. Sehingga muncul kecurigaan Kapolsek Kepenuhan.

Atas kecurigaan itu, subuhnya keduanya kembali meminta sumbangan dengan cara meyakinkan jemaah.

"Mereka ini mengaku musafir dan doanya makbul, keduanya menjelaskan jika jemaah memberikan sumbangan dan akan didoakan dan Allah akan mengganti berlipat ganda," ungkap Mardiono.

"Sehingga kata-kata itulah yang digunakan mereka untuk meyakinkan dan membuat jemaah percaya," kata Kapolsek Kepenuhan Iptu Anra Nosa SH MH dituturkan Mardiono.

Atas pengamatan yang dilakukan, Kapolsek langsung wawancara dan menanyakan passport dan visa mereka. Kemudian melalukan koordinasi dengan pihak Migrasi.

Dari hasil koordinasi diketahui bahwa visa kedua WNA ini adalah visa pengunjung yang notabenenya tidak boleh melakukan perbuatan yang menghasilkan uang dan mendapat keuntungan untuk kepentingan pribadi.

Selanjutnya, Kapolsek Kepenuhan melaporkan kondisi dilapangan kepada Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK dan diperintahkan membawa WNA tersebut ke Mako Polres.

Mardiono menjelaskan, keduanya diamankan pada Kamis (22/4/202#) di Masjid Besar AL - Ikhwan Jalan Syekh Abdul Wahab Rokan Kelurahan Kepenuhan Tengah Kecamatan Kepenuhan, sekitar pukul 05.30 WIB.

"Keduanya mengaku datang ke Kecamatan Kepenuhan menggunakan Sepeda Motor merk Yamaha Jenis X Ride dengan Nopol BM 4979 AB pada, Rabu, 20 April 2022, ke lokasi," ujar Mardiono.

Saat diintrogasi, keduanya mengaku sudah meminta-minta kepada jemaah tiga tempat yakni di masjid At Taqwa, masjid AL -Hidayah  dan masjid Besar AL - Ikhwan.

Kepada para jemaah, keduanya mengaku meminta-minta untuk digunakan untuk Rumah Tahfiz yang ada di wilayah tempat tinggalnya di Negara Pakistan.

"Dari tiga lokasi itu keduanya berhasil mengumpulkan Rp8,5 juta," terang Mardiono.

Keduanya lanjut Mardiono, melanggar "Setiap orang asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan kepadanya, sebagaimana yg dimaksud di dalam rumusan Pasal 122 huruf a UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian".***