Anak Dibawah Umur Dibawa Kabur dan Disekap Dalam Hotel Pekanbaru

Ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Sebanyak enam orang pemuda dan remaja di Pekanbaru, diamankan oleh tim opsnal Polresta Pekanbaru di salah satu hotel yang ada di Kota Pekanbaru.
Keenam pemuda dan remaja tersebut masing-masing berinisial A (18 tahun) M (19 tahun) serta 4 orang remaja berusia 13 tahun hingga 16 tahun yang masih dibawah umur.
Panit Unit Pelayan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru, Iptu Mimi Wira Swarta, kepada beritariau.com, Kamis (28/4/2022) mengatakan, keenamnya diamankan pada Jum'at (22/04/2022).
"Enam pria ini diamankan atas laporan pidana membawa kabur korban perempuan anak dibawah umur berinisial T (16 tahun)," ujar Mimi.
Pihaknya mengungkap kasus tersebut, berdasarkan laporan dari orang tua korban berinisial R, warga Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Rabu (13/4/2022) lalu.
R dalam laporannya ke Polisi menyebutkan bahwa anaknya T (16) telah kabur meninggalkan rumah sejak 3 pekan lebih.
Dari laporan itu, unit PPA Polresta Pekanbaru melakukan tindaklanjut dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasil penyelidikan berbuah hasil. Tim Polresta Pekanbaru menemukan korban di salah satu Hotel yang berada di Kota Pekanbaru, Jumat (22/4/2022) bersama enam orang pemuda dan remaja dalam satu kamar.
Baik korban dan pelaku langsung digiring ke Polresta Pekanbaru dan diperiksa oleh unit PPA Polresta Pekanbaru.
Dari keterangan itu akhirnya terungkap, ternyata korban dan pelaku mengaku sering berpindah pindah menginap dari satu hotel ke hotel yang lain untuk menghilangkan jejak dan 'kumpul kebo' dalam satu kamar.
Polisi menetapkan dua dari enam orang terduga pelaku sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah A (18) dan M (19).
"Dua pelaku kita tahan. Keduanya dijerat Pasal 332 ayat (1) KUHP. Ancaman 7 tahun penjara. Sementara empat terduga pelaku lain dibebaskan karena masih anak dibawah umur," ungkapnya. (*)

