Gawat! Anak Bawah Umur di Rohil Cabuli Bocah Umur 5 Tahun

Ilustrasi Pencabulan

Beritariau.com, Rokan Hilir - Seorang pemuda anak bawah umur berinisial A (17) yang merupakan warga Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, ditangkap polisi, Minggu (24/4/2022).

Dia dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap seorang bocah berusia 5 tahun 11 bulan. Ironisnya, bocah yang dicabuli merupakan keponakan kontan.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasi Humas Polres Rokan hilir AKP Juliandi, Rabu (27/4/2022) mengatakan, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Rokan Hilir.

Juliandi mengatakan, aksi pencabulan ini dilakukan di rumah orang tua korban. Orang tua korban, melaporkan kasus ini karena anak nya telah dicabuli oleh pamannya A (17) yang merupakan paman nya.

Aksi pencabulan ini terungkap saat orang tua korban curiga, lantaran anaknya yang masih dibawah umur memegang daerah kemaluannya sambil menunjukkan ekspresi kesakitan.

Melihat hal itu, orang tua korban lalu menanyakan kepada anaknya apa yang membuatnya tidak nyaman. Anaknya yang polos lalu memberitahu bahwa pamannya A telah bermain kuda kudaan dengannya berkali-kali di daerah kemaluannya.

Mendengar pengakuan itu, orang tua korban terpanjat kaget dan langsung memeriksa kemaluan anaknya. Saat diperiksa, terlihat ada bekas kemerahan dan luka robek akibat benda tumpul di daerah kemaluan korban.

"Pelapor merasa tidak senang dan membawa kasus ini ke ranah hukum," ucap Juliandi.

Berangkat dari laporan tersebut, pihaknya memerintahkan tim dari unit PPA, melakukan penangkapan terhadap pelaku A (17).

Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa celana dalam korban 1 lembar dan singlet korban serta bukti dari hasil visum et repertum.

"Pelaku dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang-Undang RI No 11 tahun 2012," ungkapnya. (*)