Kuasa Hukum: Putusan Hakim Vonis Bebas Dekan FISIP UNRI Syafri Harto Jadi Preseden Buruk

Kuasa Hukum: Putusan Hakim Vonis Bebas Dekan FISIP UNRI Syafri Harto Jadi Preseden Buruk

Beritariau.com, Pekanbaru - Putusan Majelis Hakim, mem vonis bebas Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (UNRI) nonaktif, Syafri Harto, Rabu (30/3/2022) ditanggapi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru.

Kuasa hukum penyintas dari LBH Pekanbaru, Rian Sibarani, menyebutkan, pihaknya dalam putusan ini tetap menghormati putusan hakim yang telah dibacakan di ruang sidang.

Namun menurutnya terdapat beberapa kekecewaan keadilan dalam ruang sidang.

"Kita kecewa terhadap putusan bebas yang sama sama kita dengar di ruang persidangan tadi," ujar Rian.

Rian mengatakan, putusan hakim tidak memberikan udara segar bagi penyintas. Namun hal yang membuktikan hakim membebaskan terdakwa karena kasus kekerasan seksual yang dilakukan terdakwa kurangnya alat bukti seperti saksi sehingga perbuatan itu tidak terbukti.

"Hakim tidak berpedoman pada Perma nomor 3 tahun 2017, hakim juga tidak mempertimbangkan adanya relasi kuasa yang timpang antara terdakwa dan penyintas," beber Rian.

Dia menilai putusan yang terjadi di ruang sidang akan menjadi preseden buruk bagi para penyintas yang ingin mencari keadilan.

"Ini akan semakin membuat ketakutan bagi para penyintas yang lain namun belum berani bersuara," jelasnya.

Sebagai informasi, hakim memvonis bebas Dekan FISIP UNRI nonaktif, Syafri Harto. Vonis dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Estiono.

Sidang digelar secara virtual dengan posisi majelis hakim berada di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan dan terdakwa di Rutan Polda Riau.

Terdakwa dalam vonisnya dinyatakan tidak terbukti bersalah karena tidak cukup dua alat bukti untuk menghukum terdakwa melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban L (21) sesuai dakwaan primer pasal 289 KUHPidana dan dakwaan primer dan subsider.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan. Memberikan hal terdakwa memulihkan hak dan martabatnya," kata hakim.

Sidang berjalan hampir dua jam, di penuhi oleh keluarga korban dan keluarga terdakwa, di hadiri saksi juga di kawal oleh aparat.

Sebelumnya, sidang putusan terhadap Syafri Harto, Dekan Nonaktif FISIP UNRI terkait perkara pencabulan mahasiswi inisial L, ditunda, Rabu (30/3/2022) kemarin.

Penundaan dilakukan karena belum cukup waktu. Pihaknya membutuhkan musyawarah dari segala aspek.

Sebagai informasi, JPU dalam perkara ini mendakwa Syafri Harto, dengan dakwaan primair: melanggar Pasal 289 KUHP, subsidair: melanggar Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHP, lebih subsidair: melanggar Pasal 281 ke-2 KUHP

Diketahui sebelumnya, Syafriharto terseret hukum, setelah adanya pengakuan mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21), yang mengaku dilecehkan diruang kerja Dekan FISIP.

Setelah pengakuannya viral yang di upload akun @komahi_ur. Beberapa hari kemudian, setelah mendapat dukungan berbagai pihak, akhirnya L selaku korban, melaporkan kejadian dugaan pelecehan seksual yang dialaminya ke Polresta Pekanbaru.

Sementara itu, Syafriharto dan penasehat hukumnya juta mengambil langkah melaporkan korban L dan admin akun @komahi_ur.

Selanjutnya, beberapa hari kemudian penanganan kasusnya diambil alih Dirreskrimum Polda Riau.

Sebelum disidangkan, terlebih dahulu dilakukan upaya menyegel ruang kerja Syafriharto, yang saat itu masih berstatus Dekan. (Jak)