Mahasiswa UNRI Padati Sidang Terdakwa Dekan FISIP UNRI Nonaktif Syafri Harto

Ratusan mahasiswa Universitas Riau, memenuhi bangku di luar ruangan memantau sidang Terdakwa Syafri Harto | Foto : Jakop/Beritariau
Beritariau.com, Pekanbaru - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa Syafri Harto, Selasa (29/3/2022).
Dekan FISIP Universitas Riau (UNRI) nonaktif itu, menjalani sidang agenda putusan dari majelis Hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Putusan pengadilan yang di gelar hari ini, dikawal oleh ratusan mahasiswa Universitas Riau (UNRI). Mahasiswa hadir dan memenuhi bangku di luar ruangan memantau sidang dengan Ketua Majelis Hakim, Estiono.
Dari pantauan, Syafri Harto memasuki ruangan sidang. Hakim anggota dan hakim memasuki ruangan. Sidang juga dihadiri oleh keluarga terdakwa dan keluarga korban. Sidang putusan dari hakim dan ini dikawal oleh aparat kepolisian.
Berjalan lima menit, sidang akhirnya ditunda dengan alasan belum memenuhi persiapan dan perlu mendapat banyak referensi.
"Putusan ditunda karena belum siap," kata ketua majelis Estiono di ruangan sidang.
Setelah Estiono mengatakan itu, seluruh yang hadir di ruangan membubarkan diri.
Kuasa hukum penyintas, Rian Sibarani, usai sidang mengatakan, penundaan itu merupakan hak hakim. Namun ia juga menyayangkan akan hal itu.
"Kita menghormati putusan hakim, namun menjadi pelajaran bersama, hal ini akan membuat tersangka merasa aman," tuturnya.
Dalam sidang ini hakim juga mengatakan akan melanjutkan sidang esok hari dan di jam yang sama. (*)

