Polisi OTT Oknum ASN
Pungli di BPN Rohul 2 kali lipat dari biaya yang harus dibayar

Oknum ASN BPN Rohul Pelaku Dugaan Pungli dan Barang Bukti. Jabatannya Kasi Hubungan Hukum Pertanahan | Istimewa
Beritariau.com, Rokan Hulu - Indikasi adanya permainan kotor dalam mengurus tanah sudah lama tercium. Namun hal ini jarang pernah diungkap sehingga praktek dugaan pungutan liar di instansi Badan Pertanahan Nasional jarang terungkap.
Namun dengan adanya Tim Sapu Bersih Pungli yang digaungkan Presiden Joko Widodo, upaya memberantas hal tersebut memunculkan sebuah harapan. Nyatanya memang, di Riau akhirnya terungkap adanya praktek pungli di BPN.
Pada Jumat (09/06/2017) Tim Saber Pungli Rohul melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara Badan Pertanahan Negara (BPN) Rohul.
"Pelaku JR (47), ASN dengan Jabatan Kasi Hubungan Hukum Pertanahan pada pada BPN Rohul. Alamat Pekanbaru," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Sabtu (10/10/2017) dalam rilisnya kepada wartawan.
OTT dilakukan pada Jumat (9/6) sekitar Pukul 14.30 WIB oleh tim Saber Pungli yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Rohul AKP M. Wirawan Novianto beserta enam anggotanya. Adapun korban adalah Se dan En, notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Barang bukti yang disita dari penangkapan itu adalah uang tunai Rp11 juta. Lalu dua buah sertifikat Hak Tanggungan, 29 buah sertifikat Hak Guna Bangunan, dan dua lembar data berkas permohonan yang belum selesai beserta catatan besaran uang biaya pengurusan.
Korban menerangkan bahwa penyerahan uang tersebut terkait pengurusan pendaftaran sertifikat-sertifikat Hak Tanggungan sejumlah 35 permohonan serta dua permohonan pengurusan pendaftaran turun waris. Untuk pengurusan dimaksud korban mengaku telah membayar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) resmi di loket kantor BPN Rohul pada Februari 2017 sebesar Rp10.600.000.
Karena berkas yang diajukan tidak kunjung selesai maka staf korban pada 23 Mei 2017 menanyakan kelanjutan kepada staff BPN Rohul. Tapi jawabannya malah dikatakan "agar menghadap JR".
Selanjutnya pada Rabu (7/6) En mendatangi kantor BPN untuk menemui JR. Dan JR meminta biaya pengurusan sebesar Rp22.980.000,- (pungli) di luar biaya PNBP resmi yang telah dibayarkan sebesar Rp10.600.000.
"Konsekuensi tanpa adanya biaya tambahan tersebut dokumen sertifikat hak tanggungan yang sudah diparaf oleh JR tidak dinaikkan ke Kepala Kantor BPN Rohul untuk ditandatangani," ungkap Guntur.
Selanjutnya pada Jumat (9/6) korban Sepriyandi bersama korban serta dua orang stafnya mendatangi JR. Lalu terjadi kesepakatan pembayaran pengurusan berkas dimaksud sebesar Rp. 22.980.000, Se bersedia untuk dibayar secara bertahap karena uang yang dibawa tidak cukup.
Oleh sebab itulah pembayaran tahap awal baru diserahkan uang sebanyak Rp11 juta. Sedangkan sisa kekurangan uang sebesar Rp11.980.000, akan diambil di Anjungan Tunai Mandiri terlebih dahulu.
"Namun sebelum dilakukan transaksi sisa kekurangan uang tersebut terlebih dahulu kirban Se menginformasikan kepada tim Saber Pungli Rohul dan ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan," ujar kabid humas.[bas]

