Kebutuhan Desa Malah Tak Digubris

Modus memajukan Desa, Pejabat di Siak ini ternyata jadi tersangka korupsi

Modus memajukan Desa, Pejabat di Siak ini ternyata jadi tersangka korupsi

ilustrasi

Beritariau.com, Siak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, akhirnya menetapkan Abdul Razak, ‎Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa/Kampung (DPMPD) Siak, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Paket Sistem Informasi Manajemen Administrasi dan Keuangan Desa  (Simkudes) tahun anggaran 2015‎.

Kejaksaan merilis‎, proyek Pemkab Siak bermodus seolah-olah ingin mengenalkan teknologi baru untuk manajemen aparat Desa ini, justru merugikan negara sebesar Rp1,1 Milyar.

"Kita sudah menetapkan Kadis PMPD ( Abdul Rajak, red) sebagai  tersangka dalam kasus Simkudes ini. Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru yang akan menyusul, tergantung perkembangan penyidikan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak, Zondri, Kamis (08/06/17).

Penetapan tersangka ini, lanjutnya, sudah sejak seminggu lalu, tanggal 31 Mei 2017. Dan tim penyidiknya masih akan terus memanggil saksi-saksi yang dianggap masih diperlukan.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2015 Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (DPMPD) mengadakan Pengadaan Paket sistem informasi manajeman administrasi dan Keuangan Desa.

Ternyata, aplikasi ini tidak terpakai, seperti Sofware yang tidak bisa dipakai lagi dengan anggaran Rp17.325.000/ desa.

Meskipun dari 122 desa tidak semua desa yang mengambil, namun hasil dari audit BPKP Provinsi Riau sekurangnya 80 desa ikut mengambil.

Perbuatan Abdul Razak mengambil kebijakan dan arahannya memfasilitasi rekanan dari Jakarta untuk mengambil paket pengadaan dan jasa.

Padahal, pihak desa tidak memerlukan. Sedangkan pengajuan dari pihak desa terkait pengadaan barang yang memang diperlukan, tidak digubris Abdul Razak selaku kepala Dinas. [red]‎‎