Rokok ilegal tanpa cukai marak beredar di Rohul, puluhan slop diamankan polisi

Rokok ilegal tanpa cukai marak beredar di Rohul, puluhan slop diamankan polisi

Rokok Tanpa Cukai Berbagai Merek Diamankan Polsek Rambah Rokan Hulu | Istimewa

Beritariau.com, Rokan Hulu - Harga rokok yang semakin naik membuat alternatif produk yang lebih murah muncul. Meski begitu rokok teesebut banyak yang tidak bercukai sehingga dinyatakan ilegal.

Akan tetapi, bukan di Indonesia namanya kalau yang ilegal itu artinya haram. Kenyataannya rokok tanpa cukai masih marak beredar yang bahkan telah menjangkau daerah-daerah.

Salah satunya Kepolisian Sektor Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu menyita puluhan rokok tanpa cukai saat melaksanakan Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di Bulan Ramadan.

"Tindakan yang diambil polisi mengamankan makanan, minuman kadaluarsa serta rokok tanpa cukai. Dan diberikan imbauan kepada pedagang lainnya agar tidak menjual barang tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Kamis (08/06/2017).

Pada kegiatan Rabu (7/6) tersebut diamankan pertama disita rokok tanpa cukai di kedai milik seorang Aparatur Sipil Negara, KN (45) di Simpang SKPD Desa Rambah. Adapun barang yang disita 2,5 dan 3,5 slop rokok merk Luffman warna merah dan warna abu-abu.

Dari pedagang kedua LS (56) di tempat yang hampir berdekatan dengan yang pertama disita rokok ilegal tak hanya merek Luffman. RInciannya lima  dan 5,5 slop rokok merk Luffman warna merah dan  abu-abu serta masing-masing dua slop rokok merk Coffe Stik dan Sixteen.

"Kemudian disita juga dari penjual AH (51) diantaranya 29 slop rokok merk Hmild dan masing-masing satu slop rokok merk Glend dan Aple," ungkap Guntur.[bas]