Disnaker Pekanbaru resmi buka posko pengaduan THR

Disnaker Pekanbaru resmi buka posko pengaduan THR

Ilustrasi

Beritariau.com Pekanbaru - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru, hari ini, Kamis (08/06/17) resmi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja yang tidak mendapatkan hak sebagaimana yang diamanahkan dalam UU Tenaga Kerja.

Disnaker Kota Pekanbaru sendiri, akan menutup posko pengaduan pada 23 Juni 2017 mendatang. Pekerja yang ingin mengadu, diminta datang pada hari kerja yang ditentukan apabila terjadi persoalan di dalam perusahaan.

"Tidak hanya pengaduan THR saja, pengaduan tenaga kerja lainnya kita tampung. Apapun bentuk akan kami verifikasi sampai tuntas," tegas Kepala Disnaker Pekanbaru, Johny Sarikoen, kepada wartawan.

Saat ini Disnaker Pekanbaru, sudah mempersiapkan jadwal petugas piket di posko pengaduan THR. Bahkan, dia mengungapkan bahwa pihaknya baru saja melaksanakan rapat kerja membahas persoalan isi draf dan tentang jadwal membuka posko pengaduan THR.

"Kita dalam pembahasan menentukan tanggal berapa mulai aktif posko pengaduan. Sehingga masyarakat atau tenaga kerja yang tidak dibayarkan THR dapat mengetahui kepastian mulai bisa mengadukan permasalahannya," paparnya.

Pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dulu sebelum pengaduan diterima. Sehingga pihak pengusaha mengetahui kewajiban untuk memberikan THR paling lama H-7 Idul Fitri.

"Kita akan ada sosialisasi terlebih dahulu. Selain itu kita pada tahun ini, tidak ada tenaga kerja yang tidak dibayarkan THR nya," tutupnya. [red]