Empat Jam Diburu, Dua Terduga Pelaku PETI di Kampar Ditangkap

Beritariau.com, KAMPAR – Dua pria terduga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Setingkai, Desa Tanjung Mas, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, akhirnya ditangkap polisi setelah sempat melarikan diri saat hendak diamankan. Keduanya dibekuk setelah empat jam pengejaran, Sabtu (7/11/2026).
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial MA (43) dan JA (36), warga Kecamatan Kampar Kiri. Mereka diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal untuk memperoleh keuntungan.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol Nurman mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang ilegal di kawasan sungai. Kegiatan itu dikhawatirkan mencemari air dan merusak lingkungan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan aktivitas penambangan di pinggir Sungai Setingkai sekitar pukul 11.15 WIB. Namun, saat petugas hendak melakukan penindakan, kedua pria yang berada di lokasi langsung melarikan diri.
Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam penindakan itu, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin Robin, alat pendulang emas, tiga lembar karpet, satu pipa spiral, serta satu botol yang diduga berisi air raksa.
"Kami mengapresiasi laporan masyarakat yang membantu kami mengungkap aktivitas PETI tersebut. Penindakan akan terus kami lakukan terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin," kata Nurman.
Ia menegaskan, aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mencemari aliran sungai, merusak ekosistem, serta membahayakan kesehatan masyarakat yang memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kampar Kiri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Nurman juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan kegiatan PETI di wilayahnya. (*)

