Bakar Lahan dengan Alasan Musnahkan Sarang Tawon, Pria di Pelalawan Ditangkap

Bakar Lahan dengan Alasan Musnahkan Sarang Tawon, Pria di Pelalawan Ditangkap

Beritariau.com, PELALAWAN – Seorang pria berinisial P (38) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pelalawan setelah diduga melakukan pembakaran lahan di Desa Lubuk Emas, Kecamatan Bunut, Kabupaten Pelalawan. Kepada petugas, pelaku berdalih api yang disulutnya bertujuan untuk membakar sarang tawon.

Kasus ini terungkap saat tim patroli bersama saksi berinisial C melakukan pemantauan wilayah pada Kamis (29/10/2026). Petugas menerima laporan adanya kepulan asap dan titik api yang membakar lahan milik warga.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati kobaran api dan seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. P sempat berusaha melarikan diri ketika melihat kedatangan tim, namun berhasil diamankan.

Dalam pemeriksaan awal, P mengaku hendak memusnahkan sarang tawon. Namun, petugas tidak menemukan sisa sarang tawon di lokasi. Sebaliknya, penyidik menemukan bekas pembersihan semak dan kayu atau imas milik pelaku, serta bekas pembakaran baru pada lahan seluas sekitar 0,25 hektare.

Api yang disulut pelaku merembet ke tumpukan bambu kering hingga membesar dan tidak mampu dipadamkan sendiri. Saksi kemudian menghubungi Tim Reaksi Cepat Regu Pemadam Kebakaran PT Arara Abadi. Api berhasil dipadamkan seluruhnya sekitar pukul 16.00 WIB.

Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga batang kayu bekas terbakar dan satu buah mancis merah. Pelaku bersama barang bukti awalnya dibawa ke Polsek Bunut sebelum diserahkan ke Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.

Plh Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Iptu Asbon Mairizal, mengatakan tersangka telah mengakui perbuatannya. Ia menegaskan kepolisian tidak akan menoleransi pembakaran lahan yang berpotensi memicu kebakaran lebih luas dan bencana kabut asap.

"Tersangka kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Asbon, Jumat (6/11/2026).

Saat ini, P telah ditahan dan dijerat sejumlah ketentuan hukum, yakni Pasal 56 juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 308 dan Pasal 311 KUHP baru. (*)