Agung Siapkan Usulan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu, Pemko Pekanbaru Bidik Januari 2027

Beritariau.com, PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru bersiap mengusulkan seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk beralih status menjadi PPPK penuh waktu. Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyatakan, proses administrasi segera disiapkan agar pegawai yang memenuhi ketentuan dapat mengikuti tahapan perubahan status sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Agung menyampaikan hal tersebut, Jumat (6/11/2026), menyusul kesepakatan pemerintah pusat bersama DPR terkait penataan kepegawaian, termasuk skema perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu.
"Saya mewakili para PPPK paruh waktu di Pemko Pekanbaru sangat berterima kasih kepada Presiden Prabowo yang peduli dengan nasib pegawai kami," ujar Agung.
Ia mengatakan, Pemko Pekanbaru akan mempersiapkan persyaratan administrasi dan mengajukan nama-nama pegawai untuk diproses lebih lanjut. Pemerintah kota berharap tahapan tersebut berjalan lancar sehingga pegawai yang memenuhi persyaratan bisa memperoleh perubahan status mulai Januari 2027.
"Supaya, para pegawai yang memenuhi ketentuan sudah memperoleh perubahan status pada Januari 2027 mendatang," katanya.
Menurut Agung, kepastian status kepegawaian diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan pegawai. Hal itu juga perlu diikuti dengan peningkatan kinerja agar berdampak langsung terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
"Mudah-mudahan bisa lancar dan membuat kinerja Pemko Pekanbaru menjadi lebih maksimal lagi," harapnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan kesepakatan pemerintah dan DPR mengenai penataan PPPK dan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2027. Skema perubahan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu mencakup sejumlah profesi, di antaranya dosen, personel Satpol PP, tenaga medis, dan tenaga teknis.
Selain itu, PPPK penuh waktu juga disebut akan memperoleh kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027. Pemerintah turut menyepakati perpanjangan masa perjanjian kerja bagi 172.323 guru non-ASN di sekolah negeri serta 2.482 guru di bawah naungan Kementerian Agama yang masa kontraknya berakhir pada Desember 2026. (*)

