Polda Lampung Ungkap Dugaan Perdagangan Beras Ilegal dari Inhil, Total Distribusi Capai 155 Ton

Dok. Istimewa
Beritariau.com, LAMPUNG – Praktik pengiriman beras yang diduga melanggar ketentuan perdagangan berhasil dibongkar Polda Lampung. Sebanyak 22 ton beras tanpa merek dan label diamankan saat melintas di wilayah Lampung. Beras tersebut diketahui berasal dari Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, dengan tujuan Karawang, Jawa Barat.
Pengungkapan kasus dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung di Rest Area KM 20 B Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar, Lampung Selatan, Senin (19/10/2026) dini hari.
Petugas menghentikan satu unit truk Hino bernomor polisi BA 9808 KU yang mengangkut 440 karung beras dengan berat keseluruhan sekitar 22 ton. Pada karung hanya tercantum kode IR 42 tanpa dilengkapi merek maupun label.
Wakapolda Lampung, Brigjen Sumarto, mengatakan polisi mengamankan pengemudi berinisial RI untuk menjalani pemeriksaan. Dari keterangannya, beras tersebut diangkut dari Riau dan akan dikirim ke Karawang.
Penyelidikan kemudian dikembangkan hingga mengungkap dugaan keterlibatan seorang pria berinisial ZH dalam aktivitas distribusi tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, pengiriman serupa diduga telah dilakukan sebanyak tujuh kali selama periode Agustus hingga Oktober 2026. Total beras yang didistribusikan diperkirakan mencapai 155 ton dengan nilai transaksi sekitar Rp2,09 miliar.
"Dari keterangan ZH, ini sudah yang kesekian kali, sudah ke tujuh kali," ungkap Sumarto dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (5/11/2026).
Selain 22 ton beras, polisi turut menyita satu unit truk, dua telepon genggam, serta dokumen surat jalan dan kendaraan sebagai barang bukti.
Dalam penanganan perkara ini, Polda Lampung berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, termasuk Disperindag Provinsi Lampung, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta Kejaksaan Tinggi Lampung.
Para pelaku dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, dan Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pengungkapan ini sekaligus membuka dugaan adanya aktivitas distribusi beras tanpa kelengkapan label yang telah berlangsung berulang kali, dengan jalur pengiriman dari Riau menuju sejumlah wilayah di Pulau Jawa. (*)

