Polda Riau Bongkar Peredaran Pupuk Tak Sesuai Standar, 45,8 Ton Disita

Beritariau.com, PEKANBARU – Polda Riau mengungkap dugaan peredaran pupuk yang tidak sesuai standar mutu dan kualitas sebagaimana tercantum pada kemasan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 45,8 ton pupuk berbagai merek dan menetapkan seorang pria berinisial AM sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan kasus ini terungkap berawal dari patroli intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pada 2 Oktober 2026.
Petugas menemukan truk yang mengangkut pupuk mencurigakan. Temuan itu kemudian diserahkan kepada Polda Riau untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengujian laboratorium terhadap sampel pupuk, delapan sampel yang hasilnya telah keluar terbukti memiliki kandungan yang tidak sesuai dengan keterangan mutu dan kualitas pada kemasan.
"Delapan sampel yang hasilnya telah keluar menunjukkan kandungan yang tidak sesuai dengan mutu dan kualitas sebagaimana tercantum pada kemasan," ujar Ade dalam konferensi pers di Pekanbaru, Kamis (5/11/2026).
Polisi kemudian mengamankan AM yang diketahui sebagai pemilik pupuk. Tersangka ditangkap di rumah keluarganya di Kecamatan Tapung Timur, Kabupaten Kampar, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Berdasarkan pemeriksaan, tersangka memperoleh pupuk dari sejumlah daerah, termasuk Payakumbuh dan Medan. Pembelian dilakukan melalui komunikasi dengan sejumlah pihak di media sosial dan marketplace, termasuk Facebook.
Pupuk tersebut kemudian dijual kepada petani dengan harga berkisar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per karung. Aktivitas tersebut diduga telah berlangsung selama enam bulan.
Total barang bukti yang disita mencapai 926 karung, terdiri dari 906 karung ukuran 50 kilogram dan 20 karung ukuran 25 kilogram. Sejumlah merek yang diamankan antara lain CSP Daun Sawit, Mahkota Fertilizer, NPK, DG, Mitra Urea, dan Mutiara.
Atas perbuatannya, AM dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp3 miliar untuk sangkaan pertama.
Ade menegaskan penyidik masih mendalami asal-usul pupuk serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai pasokan dan distribusinya.
Ia juga mengimbau petani agar lebih teliti sebelum membeli pupuk dan segera melapor apabila menemukan produk yang diduga tidak memenuhi standar mutu. (*)

