Satpol PP Riau Razia Empat THM di Pekanbaru, Periksa Kelengkapan Izin Usaha

Beritariau.com, PEKANBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Riau menggelar razia terhadap empat tempat hiburan malam (THM) di Kota Pekanbaru, Jumat (6/11/2026) malam. Pengawasan tersebut difokuskan pada pemeriksaan kelengkapan izin usaha dan kepatuhan terhadap peraturan daerah.
Empat lokasi yang menjadi sasaran pemeriksaan yakni Live House, Laksamana Muda, Jade Club, dan Gen Z.
Kepala Satpol PP Riau, Sri Sadono melalui Kepala Seksi Penegakan dan Pengawasan Perda, Habibi Dzaky, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Perda Riau Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
"Tim Satpol PP Provinsi Riau menyambangi empat lokasi tempat hiburan malam," kata Habibi, Sabtu (7/11/2026).
Menurutnya, petugas memeriksa perizinan yang dimiliki masing-masing pengelola karena kewenangan perizinan THM berada di tingkat provinsi.
Selain pemeriksaan, petugas juga memberikan sosialisasi agar pengelola menjalankan usaha sesuai ketentuan perizinan, termasuk larangan menerima pengunjung di bawah umur.
Habibi menegaskan, pengawasan tidak hanya bertujuan menemukan pelanggaran, tetapi juga menjadi upaya pembinaan dan pencegahan agar pelaku usaha mematuhi aturan.
Satpol PP Riau memastikan pengawasan serupa akan dilakukan secara berkala. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganan akan dilanjutkan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku.
Melalui kegiatan tersebut, Pemprov Riau berharap seluruh pengelola tempat hiburan malam memiliki kesadaran untuk menjalankan usaha secara tertib demi menjaga keamanan dan ketenteraman masyarakat. (*)

