Kejagung: Sejak Tahun 2008 Hingga 2025

PT Toba Pulp Lestari Grup Royal Golden Eagle Tersangka Korupsi Transfer Pricing

PT Toba Pulp Lestari Grup Royal Golden Eagle Tersangka Korupsi Transfer Pricing

Anang Supriatna, saat memberikan keterangan pada konferensi pers penetapan tersanka PT Toba Pulp Lestari

Beritariau.com, Jakarta -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) kelompok bisnis Royal Golden Eagle (RGE) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait transfer pricing. Dugaan pelanggaran tersebut disebut berlangsung selama 17 tahun, sejak 2008 hingga 2025.

Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Senin (7/9/2026).

Menurut Anang, penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 112 orang saksi, termasuk Kuasa Direksi PT TPL. Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berdasarkan izin Pengadilan Negeri.

Selain itu, penyidik telah memperoleh hasil audit mengenai dugaan kerugian negara dari tim ahli.

"Penyidik menetapkan satu korporasi yakni PT Toba Pulp Lestari sebagai tersangka korporasi terkait perkara dugaan korupsi transfer pricing kepada entitas perusahaan rentang tahun 2008 sampai 2025," ujar Anang dalam keterangannya, dilansir dari bukamata.co.

Diduga Manipulasi HS Code

Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, PT TPL diduga melakukan praktik under-invoicing dalam kegiatan ekspor maupun penjualan lokal.

PT TPL disebut melakukan transaksi penjualan ekspor produk pulp kepada perusahaan afiliasinya, DP MMI Ltd atau DP Macau. Sementara untuk pasar dalam negeri, perusahaan disebut melakukan penjualan kepada APR.

Penyidik menduga PT TPL memanipulasi Harmonized System (HS) Code untuk menurunkan nilai transaksi yang sebenarnya.

Produk yang berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasarnya tergolong Dissolving Pulp dengan nilai lebih tinggi, diduga dicantumkan dalam dokumen sebagai Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).

Perubahan klasifikasi tersebut diduga berdampak terhadap nilai transaksi yang dilaporkan perusahaan.

Data Pajak Diduga Tidak Sesuai

Dugaan pelanggaran kemudian disebut berlanjut dalam pelaporan perpajakan.

PT TPL diduga menyerahkan dokumen transfer pricing (TP Doc) serta Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan yang memuat data transaksi yang tidak mencerminkan kondisi sebenarnya kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) Direktorat Jenderal Pajak.

Kejagung juga menduga terdapat keterlibatan pihak berwenang dalam perkara tersebut.

Pejabat terkait diduga mengabaikan Audit Program ketika melakukan penelaahan terhadap Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Akibatnya, menurut penyidik, tidak dilakukan pengujian perbandingan harga terhadap data dalam TP Doc maupun SPT PT TPL. Kondisi tersebut diduga menyebabkan potensi penerimaan negara tidak dapat dipungut secara optimal.

Dijerat Pasal Korupsi

Atas dugaan perbuatannya, PT TPL sebagai tersangka korporasi dikenakan sangkaan pidana secara primair dan subsidair.

Secara primair, PT TPL disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara secara subsidair, PT TPL disangkakan melanggar Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penetapan PT TPL sebagai tersangka korporasi menjadi bagian dari proses penyidikan Kejagung untuk mengusut dugaan praktik transfer pricing yang disebut berlangsung dalam kurun waktu 2008 hingga 2025. (*)