KPK Periksa Guru Besar UIN Riau sebagai Saksi Kasus Dugaan Suap Bupati Kuansing

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Beritariau.com, Pekanbaru -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau, H. Ilyas, untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Pemeriksaan terhadap Ilyas dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan BPKP Riau, Selasa (18/8/2026). Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing Tahun 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau,” kata Budi dalam keterangannya, Selasa.
Selain Ilyas, penyidik KPK turut memanggil lima saksi lainnya yang memiliki keterkaitan dengan proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Kuansing.
Mereka yakni Anna Hasnah Hasaruddin selaku Sekretaris Panitia Seleksi sekaligus Kepala Kantor Regional XII BKN Pekanbaru; Leny Nofianti selaku anggota panitia seleksi sekaligus Profesor Akuntansi UIN Sultan Syarif Kasim Riau; Ma'mun Murod selaku anggota panitia seleksi sekaligus Kepala Badan Kepegawaian Daerah Riau; Azmansyah selaku anggota panitia seleksi sekaligus Direktur Pendidikan dan Pembelajaran Universitas Islam Riau; serta Mardansyah yang pernah menjabat Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Kuansing periode 2024–2025.
KPK belum membeberkan secara rinci materi yang akan didalami penyidik dari pemeriksaan para saksi tersebut.
Bupati Kuansing Jadi Tersangka
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebagai tersangka sejak 1 Juli 2026. Selain Suhardiman, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnaen dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka.
Penyidikan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian suap berupa satu unit mobil Toyota Land Cruiser senilai sekitar Rp2,05 miliar kepada Suhardiman. Mobil tersebut diduga diberikan berkaitan dengan proses seleksi calon Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.
Menurut KPK, Suhardiman sebelumnya meminta dua bawahannya, yakni Zulkarnaen yang saat itu menjabat Kepala Dinas PUPR serta Fahdiansyah yang menjabat Asisten I sekaligus Plt Sekda, untuk memenuhi permintaan tersebut sebagai bagian dari syarat menjadi Sekda melalui proses seleksi.
Namun, hanya Zulkarnaen yang memenuhi permintaan tersebut. Ia membeli mobil secara kredit dengan bantuan Ardiles yang berperan dalam pengajuan pembiayaan. Mobil tersebut dicicil sekitar Rp46,5 juta per bulan dengan tenor lima tahun.
KPK juga menduga hubungan antara Zulkarnaen dan Ardiles tidak hanya berkaitan dengan pembelian kendaraan. Ardiles disebut memperoleh sejumlah proyek pekerjaan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Penyidik menemukan Ardiles memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2022 dengan total nilai sekitar Rp1,2 miliar. Ia juga kembali memenangkan sejumlah proyek di beberapa dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp966 juta.
KPK masih terus mendalami rangkaian perkara tersebut, termasuk dugaan keterkaitan proses seleksi jabatan dengan praktik suap yang menjerat para tersangka.
Pemeriksaan terhadap sejumlah anggota panitia seleksi menjadi bagian dari upaya penyidik mengungkap secara lebih lengkap proses seleksi jabatan serta dugaan aliran pemberian dalam perkara tersebut.
Para tersangka saat ini dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai konstruksi perkara yang disampaikan KPK. (*)

