LSM Benang Merah apresiasi Kejati Riau ungkap Korupsi Dana PI PT SPRH

LSM Benang Merah apresiasi Kejati Riau ungkap Korupsi Dana PI PT SPRH

Kantor PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

Beritariau.com, Pekanbaru -- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan (BMK) menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen milik PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).

Dukungan tersebut disampaikan Direktur LSM Benang Merah Keadilan, Idris, menyusul penetapan sembilan orang sebagai tersangka oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana PI 10 persen yang bersumber dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Menurut Idris, penetapan tersangka tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan badan usaha milik daerah (BUMD).

“Kami memberikan apresiasi dan dukungan terhadap kinerja Kejati Riau. Penetapan sembilan tersangka ini menunjukkan bahwa Kejati Riau serius dalam menjalankan tugasnya untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Idris, Minggu (9/8/2026).

Ia menilai proses penegakan hukum dalam perkara tersebut perlu mendapat dukungan dari seluruh pihak. Terlebih, dana PI merupakan bagian dari pengelolaan sumber daya yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat Rokan Hilir.

Idris juga meminta masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional dan berdasarkan alat bukti serta fakta hukum yang ditemukan selama proses penyidikan.

“Kita percayakan proses ini kepada penyidik. Biarkan aparat penegak hukum bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta hukum. Kalau masih ada pihak lain yang terlibat, tentu kami berharap semuanya dapat diungkap sesuai hasil penyidikan,” katanya.

Menurutnya, penyidik perlu menelusuri secara menyeluruh aliran dana, peran masing-masing tersangka serta setiap pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

“Kami mendukung Kejati Riau untuk bekerja secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih. Jika dalam proses penyidikan ditemukan pihak lain yang diduga terlibat, kami berharap semuanya diproses sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang ada,” tegas Idris.

Idris berharap pengusutan perkara tersebut dapat dilakukan hingga tuntas sehingga seluruh fakta hukum menjadi terang. Ia juga menekankan pentingnya proses penegakan hukum yang transparan dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Sebagaimana diketahui, Kejati Riau menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan penerimaan dana PI 10 persen PT SPRH periode 2023–2024.

Para tersangka disebut berasal dari jajaran komisaris, direksi hingga pejabat internal PT SPRH serta pihak yang berkaitan dengan tim studi kelayakan.

Dalam proses penyidikan, Kejati Riau juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk mantan Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong. Penyidik turut meminta keterangan ahli dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti.

Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami aliran dana, peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki keterkaitan dalam perkara tersebut.

Seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan perkara tersebut nantinya akan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. (*)