SPKN: Kejaksaan Harus Bantu Pusat Ekonomi
Dugaan Korupsi Pasar Bawah sudah 4 bulan di Kejaksaan, Kini Muncul Masalah Baru!

Pekanbaru - Polemik baru di Pasar Bawah kembali muncul. Pekerjaan pembangunan mangkrak akibat macetnya pembayaran kepada rekanan. Padahal, para penyewa telah menyetorkan dana ke perusahaan Pengelola. Problem pasar bawah ini, menurut sejumlah pihak akibat lambannya tindakan penegak hukum.
LSM Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) menyatakan bahwa, pihaknya telah melaporkan dugaan korupsi Pengelolaan Pasar Bawah Pekanbaru terkait Perjanjian Kerjasama yang dilakukan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru tahun 2022 dan 2023.
Ia mengatakan bahwa laporan tersebut dilayangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sekitar 4 (empat) bulan lalu.
"Sudah kami laporkan secara resmi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada 02 April 2026. 4 bulan. Kemudian dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru," kata Sekretaris Jenderal DPP-SPKN Frans Sibarani, Senin, 3 Agustus 2026.
Dalam laporannya, SPKN mengatakan bahwa kasus ini berawal saat Disperindag Pekanbaru diduga membuat perjanjian kerjasama Sementara dengan PT Dalena Pratama Indah pada pengelolaan pasar bawah yang tidak sesuai dengan aturan.
(Baca : Benang Kusut Pasar Bawah Pekanbaru, LSM SPKN Siapkan Laporan ke APH)
Perjanjian Kerjasama ini, sejak bulan Mei tahun 2022 sampai sekitar bulan April 2023.
Pada saat itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Ingot Ahmad Hutasuhut menerbitkan Perjanjian Kerja Sama Sementara (PKS) dengan PT Dalena Pratama Indah (DPI) Nomor 511.2/DPP-41/DK/530/2022/Nomor 015/SK-PKS/DPI/V/2022 tanggal 17 Mei 2022 dengan dasar Keputusan Walikota Nomor 392 Tahun 2022 yang mengatur masa pengelolaan sampai tanggal 12 April 2023.
Namun berdasarkan penelusuran SPKN, Keputusan Walikota Nomor 392 Tahun 2022 tidak terlacak. Diduga kuat tidak terdaftar pada Registrasi bagian Hukum Kota Pekanbaru.
Kewajiban PT Dalena Memperbaiki Gedung Rusak, Hilang
Tindakan ini dicurigai ada upaya Pimpinan Disperindag Pekanbaru saat itu untuk melindungi Perusahaan Pengelola karena diwajibkan untuk melakukan perbaikan gedung sebagai Barang Milik Daerah (BMD) yang rusak.
Dalam Kerjanjian Kerjasama Sementara, tidak mengatur hak dan kewajiban para pihak secara jelas, sehingga mengakibatkan bangunan dan fasilitas Bangunan Guna Serah (BGS) yang diserahterimakan tak dapat dimanfaatkan secara optimal dan kekurangan penerimaan atas hasil pengelolaan sementara Pasar Wisata Pasar Bawah.
Pada Klausul Berita Acara Serah Terima Nomor BAST/032/BPKAD-ASE/34/2022 dan Nomor 014/SK-BAST/DPI/V/2022, tanggal 13 Mei 2022, jelas menyebutkan bangunan beserta fasilitas yang masih perlu perbaikan/rusak.
Selain itu, pada laporan keuangan Kota Pekanbaru tahun 2023, Disperindag Pekanbaru masih terdapat Perjanjian Kerjasama Bangunan Serah Guna Pasar Bawah kepada PT DPI Nomor 644.1/151-WK/2000 dan Nomor 060/DPI-PK/XI/2000 tanggal 17 November Tahun 2000 dan tidak memasukkan laporan hasil kerjasama Sementara tahun 2022.
Pemko Pura-Pura Tak Tahu Bahwa PT Dalena dan PT Ali Akbar Diduga Orang yang Sama
Selanjutnya, pada bulan Juni tahun 2023 Disperindag Pekanbaru mengadakan lelang untuk menunjuk pengelola Pasar Bawah. Sampai pada tanggal 6 Juni tahun 2022, Muhammad Jamil selaku pejabat Pengelola Barang menunjuk PT Ali Akbar Sejahtera sebagai pengelola Pasar bawah dengan nilai investasi Rp91.464.659.996.
Frans Sibarani mengungkapkan kepada media, sebenarnya pemilik perusahaan yang lama dengan perusahaan baru yang ditunjuk oleh Pemko Pekanbaru adalah orang yang sama.
Dia menduga keputusan untuk melelang kembali dan menunjuk pengelola baru hanya untuk mengelabui proses administrasi dan menjawab temuan saja.
"Seharusnya Pemko waktu itu memberikan pengelolaan kepada perusahaan yang profesional, ini hanya berganti baju saja, orang nya tetap itu-itu juga," ungkap Frans.
Selain itu Frans menjelaskan, seharusnya PT DPI memiliki kewajiban untuk mengembalikan kondisi bangunan seperti keadaan semula.
Namun pada saat itu Pemko memutuskan kerjasama tanpa memberikan sanksi kepada pengelola. Pemko Pekanbaru yang telah memberikan hak pengelolaan kepada orang yang sama itu merupakan tindakan yang sangat disayangkan. Ia menduga ada persekongkolan.
Dugaan ini dibuktikan dengan dugaan Pimpinan Disperindag saat itu mengatur agar peralihan pengelolaan pasar bawah hanya berubah Nama Perusahaan, namun orang yang mengelola tetap sama.
"Sampai-sampai, digelar acara perpisahan yang dilakukan pada tanggal 16 Mei 2022 yang pada waktu itu dihadiri mantan Wali Kota Pekanbaru Firdaus MT, Ingot Ahmad Hutasuhut, Kabid pada Disperindag Hendra. Padahal, pada waktu itu, PT Dalena diwajibkan melakukan perbaikan gedung Pasar Bawah yang rusak," ucapnya.
"Lelang dilakukan Disperindag. Dan, kami ada bukti bahwa Pimpinan Disperindag saat itu kenal dengan pengelola lama. Masak dia (Ingot) tak tau siapa direkturnya. Kami menduga mereka telah bersekongkol," tegas Frans.
Ada Anak Mantan Walikota Pekanbaru
Ditambah lagi ada dari informasi yang diperoleh, diduga Ada Anak Mantan Walikota Pekanbaru pada akta pendirian PT Ali Akbar Sejahtera. Hal ini menjadi temuan baru yang menjadi dugaan nepotisme pada proses pelelangan pengelolaan Barang Milik Daerah BMD Pemerintah Kota Pekanbaru.
Penegak Hukum Harus Bergerak
Frans Sibarani berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Riau mengungkap dugaan Korupsi ini dan meminta Jaksa tidak melindungi pejabat-pejabat yang terlibat. Dia menyampaikan hal ini akan menjadi pelajaran supaya pejabat tidak sewenang-wenang menguasai milik daerah.
Menurutnya, tidak adanya tindakan dari Kejaksaan sejak dilaporkan, menimbulkan polemik baru yaitu pekerjaan yang mangkrak karena tidak melakukan penyelesaian kepada rekanan dan para pedagang menjerit tidak bisa berjualan dan ekonomi terganggu.
Frans juga menyebutkan, bahkan Mahasiswa sendiri sudah ada meneliti seputar Perjanjian Pasar Bawah tersebut. Herannya, hingga kini belum tersentuh hukum.
"Mahasiswa bahkan sudah ada meniliti. Sebaiknya, Kejaksaan segera mengambil tindakan. Baik itu pendampingan agar keberlangsungan pusat ekonomi di pasar dapat berlanjut, berjalan baik ke seluruh pihak yaitu pedagang dan rekanan. Serta penegakan hukum yang wajib dilakukan untuk memintai pertanggungjawab pihak yang bersekongkol yang mengakibatkan terancamnya pusat ekonomi ini," tutup Frans. (*)

