Kasus Dugaan Pemerasan Anggaran PUPR
KPK Periksa Plt Gubernur Riau dan Sejumlah Saksi

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi
Beritariau.com, Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto bersama sejumlah saksi lainnya terkait pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengelolaan anggaran proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, Senin (27/7/2026).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan SF Hariyanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Riau. Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat Marjani sebagai tersangka.
Menurut Budi Prasetyo, pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau di Pekanbaru. Selain SF Hariyanto, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya, yakni ajudan Gubernur Riau nonaktif Rafii dan Dahri Iskandar, anggota DPRD Provinsi Riau Siti Aisyah, mantan Ketua KPID Riau periode 2021–2025 Bambang Suwarno, serta Febri Ramadani.
Pemeriksaan para saksi merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan Marjani sebagai tersangka dan menahannya sejak 13 April 2025 di Rumah Tahanan KPK, Jakarta. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang sebelumnya dilakukan pada 3 November 2025.
Pada operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam. (*)

