Mobil Pajero Sport yang Dipakai Istri Kedua Bupati Kuansing Disita KPK

Mobil Pajero Sport yang Dipakai Istri Kedua Bupati Kuansing Disita KPK

KPK sita mobil Pajero Sport dari istri kedua Bupati Kuansing (di atas mobil towing). (Foto: Istimewa).

Beritariau.com, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport yang diduga merupakan bagian dari penerimaan suap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby. Kendaraan tersebut disita dari Suci Nitia Edward, yang disebut sebagai istri kedua Suhardiman.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan dilakukan penyidik pada Senin (27/7/2026). Usai disita, kendaraan itu langsung dibawa menuju Jakarta menggunakan mobil derek (towing) untuk kepentingan proses penyidikan.

"Pada hari Senin (27/7), penyidik juga melakukan penyitaan satu unit mobil Pajero Sport dari SNE, istri Bupati Kuansing, dan sedang dalam perjalanan dibawa menggunakan towing menuju Jakarta," kata Budi, Rabu (29/7/2026).

Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan suap yang melibatkan Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Selain menyita kendaraan, KPK juga memeriksa sejumlah saksi pada 27 dan 28 Juli 2026. Pemeriksaan antara lain menyasar dugaan penukaran uang melalui money changer, pengumpulan dana untuk bupati, hingga pemberian uang dalam mata uang dolar Singapura kepada pihak Kementerian Kehutanan.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Kepala Desa Setiang, Rasid Asmianto. Penyidik mendalami dugaan pengumpulan uang untuk bupati yang kemudian disebut diberikan kepada pihak Kementerian Kehutanan.

KPK juga memeriksa Bendahara KUD Prima Sehati Juhensa, Wakil Ketua KUD Prima Sehati yang juga anggota DPRD Kuansing Edi Wandra, serta anggota KUD Prima Sehati Saparudin. Ketiganya dimintai keterangan terkait dugaan pemberian uang dalam dolar Singapura kepada pihak Kementerian Kehutanan serta proses pengembalian dana tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menduga mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta merupakan salah satu bentuk suap yang diberikan Zulkarnain kepada Suhardiman Amby ketika masih menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kuansing pada 2021. Dugaan suap itu disebut berkaitan dengan keinginan Zulkarnain memperoleh jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya mengungkapkan bahwa mobil tersebut dibeli secara kredit oleh Zulkarnain dengan bantuan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing nonaktif, Zulkarnain selaku Sekda Kuansing, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant. Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. (*)

Terkait